Jakarta - China mengumumkan sanksi terhadap dua warga Amerika Serikat (AS), seorang warga Kanada dan sebuah badan advokasi HAM pada hari Sabtu, 27 Maret 2021. Sanksi itu merupakan balasan atas sanksi yang diberlakukan oleh AS dan Kanada pekan ini terkait dengan perlakuan Beijing terhadap warga Uighur di Xinjiang.
Kementerian Luar Negeri China mengatakan, seperti dikutip kantor berita AFP, dua anggora Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS, Gayle Manchin dan Tony Perkins, serta anggota Parlemen Kanada, Michael Chong, dan sebuah komite parlemen HAM Kanada, dilarang memasuki China daratan, Hong Kong dan Makau.

Chong menanggapi pemberian sanksi dengan menyebut sanksi itu sebagai "kehormatan."
"Kami berkewajiban untuk mengecam China karena penindakan keras di #HongKong dan genosida #Uighurs," cuit Chong. "Kita yang tinggal dengan bebas di negara demokrasi di bawah supremasi hukum harus bersuara mewakili mereka yang tak punya suara," ujar Chong pula.
Menurut kelompok-kelompok hak-hak asasi manusia (HAM) sedikitnya 1 juta warga Uighur dan orang-orang dari kelompok mayoritas Muslim telah ditahan di kamp-kamp di Xinjiang. Kelompok itu menuduh pihak berwenang melakukan sterilisasi paksa terhadap perempuan dan mewajibkan kerja paksa (vm/ft)/AFP/voaindonesia.com. []