Jakarta – China mencabut batasan mengenai jumlah anak yang diperbolehkan dimiliki satu keluarga (pasutri – pasangan suami-istri) dari dua jadi tiga per pasangan suami istri.
Kantor Berita Pemerintah China, Xinhua, 31 Mei 2021, menyatakan perubahan itu disetujui setelah pertemuan badan pembuat kebijakan pemerintah, Politbiro. Batas baru itu dimaksudkan untuk “meningkatkan struktur populasi negara” dan “secara aktif mengatasi populasi yang menua.”
Negara berpenduduk terbanyak di dunia itu menghadapi tren mengkhawatirkan yakni menurunnya jumlah warga usia kerja ditambah dengan meningkatnya jumlah pensiunan yang menua. Ini tren yang disebabkan oleh batas kelahiran yang ditetapkan pemerintah sebagai cara mengendalikan pertumbuhan penduduk.

Beijing mengumumkan pada awal bulan ini bahwa populasi berkembang menjadi 1,41 miliar pada dekade yang berakhir pada tahun 2020. Ini merupakan tingkat pertumbuhan terendah sejak memberlakukan kebijakan ketat satu anak per keluarga pada tahun 1980-an.
Partai Komunis yang berkuasa meningkatkan batas itu dari satu menjadi dua anak per pasangan pada tahun 2016, tetapi tingkat kelahiran terus turun karena biaya hidup yang tinggi, kurangnya perumahan yang layak dan orang lebih berfokus pada mempertahankan karier daripada memulai kehidupan berkeluarga (uh/ab)/voaindonesia.com. []