Jakarta - Dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja banyak mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi buruh. Salah satunya terkait masalah lembur.
Masalah lembur ini bisa menjadi memicu perselisihan antara buruh atau pekerja dengan perusahaan karena terkait dengan masalah kompensasi upah. Acapkali buruh merasa tak puas dengan kompensasi upah selama lembur.
Soal jam kerja di dalam UU Cipta Kerja diatur dalam pasal 77. Dibandingkan dengan aturan lama, UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, waktu lembur diperpanjang dari tiga menjadi empat jam.
Pelaksanaan jam kerja kini ditetapkan berdasarkan ketentuan perusahaan dan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Berikut ini perbedaan bunyi aturan tersebut dengan UU Nomor 23 Tahun 2003.
UU Cipta Kerja:
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
UU Nomor 23 Tahun 2003
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau peker-jaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 78 Soal Ketentuan Lembur
Waktu kerja lembur dalam UU Cipta Kerja diatur paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam seminggu. Jumlah waktu lembur ini lebih tinggi dari aturan sebelumnya, yakni paling banyak tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam seminggu. Ketentuan tentang aturan turunan yang mengatur kerja lembur pun dihapus.
Berikut ini bunyi perubahan tersebut.
UU Cipta Kerja:
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
UU Nomor 23 Tahun 2003
Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; da
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Beda Aturan Lembur Indonesia dan Negara-negara ASEAN
Mengenai jam kerja, lembur dan kompensasi upah di negara-negara ASEAN tidak terlalu berbeda jauh dengan di Indonesia. Berikut rangkuman Tagar.
Indonesia (UU Nomor 3 Tahun 2003)
Jam Kerja: 8 jam per hari selama lima hari kerja dalam seminggu
7 jam per hari selama enam hari kerja dalam seminggu
Lembur: 3 jam per hari atau 14 jm dalam satu minggu
Kompensasi Lembur: 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama dan dua kali upah per jam untuk jam-jam berikutnya
Cuti Tahunan: 12 hari dalam satu tahun masa kerja
Malaysia
Jam Kerja: 8 jam per hari atau 48 jam dalam seminggu
Lembur: 104 jam dalam sebulan
Kompensasi: 1,5 kali upah per jam
Cuti tahunan: 8 hari untuk 1 tahun masa kerja, 12 hari untuk 2 sampai lima tahun masa kerja, 16 hari untuk lebih dari 5 tahun masa kerja
Filipina
Jam Kerja: 8 jam dalam sehari atau 48 jam dalam seminggu
Lembur: 4 jam dalam sehari
Kompensasi: tingkat upah yang berlaku ditambah paling sedikit 25 persennya
Cuti tahunan: 5 hari untuk satu tahun masa kerja
Singapura:
Jam Kerja: 8 Jam per hari atau 44 jam dalam seminggu
Lembur: 4 jam dalam sehari
Kompensasi: 1,5 kali 1,5 kali lebih besar dari tarif normal per jam
Cuti tahunan: cuti untuk setiap tahun layanan tambahan hingga batas maksimum 14 hari cuti tahunan
Thailand
Jam kerja: 8 jam per hari atau 48 jam per minggu
Lembur: 36 jam per minggu
Kompensasi: 1 sampai 1,5 kali lebih besar dari tarif normal per jam
Cuti tahunan: 6 hari untuk satu tahun masa kerja []