Makassar - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap Syamsuddin alias Bunda, 49 tahun di kediamannya yang berlokasi di Pulau Barrang Lompo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria berpenampilan layaknya perempuan (waria) ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu dikalangan nelayan Kota Makassar.
Saya jual ke nelayan-nelayan.
"Saya jual ke nelayan-nelayan pak. Mereka awalnya cuma coba-coba agar kuat begadang, pergi melaut. Tapi lama-lama kecanduan. Jadi, saya berikan terus," ucap Bunda saat ditemui di Polres Pelabuhan Makassar, Rabu, 7 Agustus 2019.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilham mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba di kalangan nelayan ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait pengedaran sabu di dermaga. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku.
"Anggota langsung menyebrang ke pulau Barrang Lompo dan menuju kesalahsatu rumah yang dicurigai. Selanjutnya, melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan sebuah kotak rokok yang berada di atas meja makan di dalam rumah berisi 35 sachet sabu siap edar," ucap Ilham kepada Tagar.
Kata dia, tersangka sudah mengakui sabu yang ditemukan dalam rumah itu adalah miliknya. Sehingga, waria ini langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan rencananya akan dikembangkan untuk mencari bandar atau tempat pelaku mendapatkan barang haram tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, waria si pengedar sabu ini dijerat dengan pasal 112 atau Pasal 114 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. []
Baca juga: