Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan terdapat 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor untuk memperkecil dampak negatif virus corona atau COVID-19 bagi perekonomian.
"Relaksasi atau pembebasan bea masuk tidak boleh mengganggu industri dalam negeri. Kami juga melarang ada produk impor barang jadi dalam paket ini," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020.
Agus menambahkan saat ini banyak industri manufaktur dalam negeri yang masih bergantung pada bahan baku mancanegara. Dia mencatat 30 persen dari keseluruhan raw material kebutuhan nasional berasal China. Padahal, negara tersebut tengah mengalami goncangan ekonomi akibat COVID-19.
"Sekarang industri harus mencari alternatif dari negara lain karena keterbatasan pasokan. Tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari negara lain, harganya pasti tinggi dan pasti berebutan karena mereka mengalami problem yang sama," tutur dia.

Berikut adalah 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor.
- Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
- Industri peralatan listrik
- Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi-trailer
- Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
- Industri logam dasar
- Industri alat angkutan lainnya
- Industri kertas dan barang dari kertas
- Industri makanan
- Industri komputer, barang elektronik dan optik
- Industri mesin dan perlengkapan
- Industri tekstil
- Industri karet, barang dari karet dan plastik
- Industri furniture
- Industri percetakan dan reproduksi media perekaman
- Industri barang galian bukan logam
- Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
- Industri bahan jadi
- Industri minuman
- Industri kulit, barang kulit dan alas kaki
Industri penerima relaksasi itu mengajukan sekitar 1.022 kode Harmonized System (HS) yang merupakan bahan baku industri. Dari jumlah tersebut, 313 kode HS menjadi prioritas pemenuhan utama.
Adapun, kode HS sendiri merupakan klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System. Kode ini digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor atau ekspor, dan keperluan lainnya. []