Tangerang - Sebanyak 350 narapidana di rumah tahanan kelas 1 Tangerang dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Mereka narapidana dari kasus umum, bukan kasus korupsi, narkoba atau teroris. Pembebasan dengan bahasa asimilasi.
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam rangka mencegah penularan serta penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah tahanan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang Mujiarto, Jumat, 10 April 2020.
“Hari ini kami melakukan asimilasi kepada 350 narapidana. Pemberian asimilasi ini merupakan bentuk kepedulian kami dan juga dalam rangka mencegah penularan serta penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah tahanan,” kata Mujiarto.
Ia menambahkan, nantinya para narapidana yang mendapat asimilasi harus tinggal di rumah masing-masing dan dipantau.
“Pemantauan dilakukan pihak Badan Pengawas dengan menggunakan video call,” ujar Mujiarto.
Sebelum para narapadana tersebut dibebaskan, mereka dicek kesehatannya dan telah diberikan surat keterangan sehat, bebas dari Covid-19.
“Surat ini kami keluarkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh unit kesehatan Rumah Tahanan," kata Mujiarto.
Ia berharap, di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, para narapidana yang mendapatkan asimilasi, tidak melakukan perjalanan.
Sebelumnya, rumah tahanan ini telah memberikan asimilasi kepada 45 narapidana. Asimilasi diberikan setelah melalui proses sidang di lingkungan rumah tahanan, dan mereka memenuhi syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan asimilasi.
Pemerintah Indonesia membebaskan 30 ribu narapidana di seluruh Tanah Air di tengah kekhawatiran meluasnya wabah penyakit Covid-19. Aturan ini tidak berlaku bagi narapidana kasus korupsi, teroris dan narkoba. []
Baca juga: