Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk mempersingkat durasi operasional. Kebijakan ini ditempuh otoritas lantaran mendukung langkah-langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan bersama Bank Indonesia.
“Kepada BEI untuk mempersingkat jam perdagangan di lantai bursa dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE),” demikian keterangan pers OJK seperti yang diterima Tagar pada Selasa malam 24 Maret 2020.
Baca Juga: Dampak Covid-19, BEI Relaksasi Perusahaan Tercatat
Adapun, waktu perdagangan di Bursa Efek mengalami penyesuaian menjadi pukul 09.00 hingga pukul 11.30 untuk sesi I, dan Sesi II mulai pukul 13.30 hingga pukul 15.00. Sementara waktu perdagangan SPPA menjadi pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00. Lalu, jam operasional PLTE menjadi pukul 09.30 hingga pukul 15.30.

“Kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan,” sebut OJK.
Untuk diketahui, mempersingkat durasi perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku mulai 30 Maret 2020. Kebijakan ini juga dapat disesuaikan dengan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Simak Pula: BEI Akan Buat Papan Saham Gocap, Lindungi Investor
Sebagai informasi, pada Senin, 23 Maret 2020, BEI sempat men-suspend perdagangan saham pada sekitar pukul 14.52 lantaran IHSG anjok sebesar 5 persen menjadi 3.985 poin. Keputusan penghentian sementara perdagangan itu merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Ketikan di-suspend, volume transaksi yang tercatat mencapai 3,75 miliar yang setara dengan Rp 3,88 triliun. Pada kondisi tersebut diketahui pula 69 saham menguat, sementara 327 saham lainnya berada di zona merah alias menurun.[]