Makassar - Sebanyak 17 ribu calon jemaah asal Sulawesi Selatan (Sulsel) tak dapat berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah, setelah pihak pemerintah negara tersebut menghentikan visa kunjungan mereka.
Pemerintah Arab Saudi melakukan tindakan itu guna mencegah penyebaran virus corona yang dapat masuk melalui kedatangan jemaah umrah dari berbagai negara, hingga akhirnya pemerintah setempat bisa memastikan virus mematikan itu tidak masuk ke Arab Saudi melalui jemaah umrah tersebut.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan Kaswad Sartono menerangkan total calon jemaah umrah dari Sulsel sebanyak 24 ribu orang dari 108 travel yang beroperasi pada 24 kabupaten kota. Data tersebut sebelum adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi dalam pencegahan penyebaran virus Corona.
Kita sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk komunikasikan terhadap para calon jemaah dan para penyelenggara umrah.
"Jumlah jemaah minggu lalu sebelum keluarnya kebijakan ini yang ada di Sulsel telah kita pantau bahwa jumlah jemaah yang mendaftar minggu lalu, sekitar 24 ribu. Tentunya jumlah itu sudah ada yang berangkat. Jadi masih ada sekitar 17 ribu jemaah , tetapi kita akan mengecek kembali jumlahnya," ujar Kaswad, Jumat, 28 Februari 2020.
Kaswad mengatakan kebijakan Arab Saudi mengenai penangguhan visa dan kedatangan warga asing ke Arab Saudi semata-mata untuk melindungi jemaah umrah dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait menanggapi hal tersebut.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk komunikasikan terhadap para calon jemaah dan para penyelenggara umrah. Koordinasi dengan pihak travel melalui asosiasi yang ada untuk menyampaikan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata dia.
Terkait kewajiban Kemenag Sulsel, kata dia, hanya sebatas melakukan pembinaan dan pengawasan saja kepada pihak travel haji dan umrah.
"Kalau jumlah travel yang beroperasi di Sulsel sekitar 108. Kewajiban Kemenag dalam pelayanan dan perjalanan umrah hanya sebatas regulasi pembinaan dan pengawasan kelembagaan saja," ucap Kaswad. []
Baca juga:
- Reaksi Travel Aceh soal Arab Saudi Berhentikan Umrah
- Travel Umrah Makassar Jadwal Ulang Berangkat ke Arab