Makassar - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan untuk meniadakan sementara proses belajar mengajar untuk jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTS mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020.
Imbauan tersebut tertuang pada surat edaran Nomor 440/83/DKK/III/2020 per tanggal 16 Maret 2020 dan di tandatangani langsung oleh Pelaksana Jabatan (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb.
Dalam rangka upaya pencegahan penularan virus corona di kota Makassar, pemerintah Kota Makasssar mengingstruksikan menghentikan sementara proses belajar mengajar.
Surat yang telah tersebar luar disejumlah platform digital itu ditujukan kepada Kepala SKPD se-Kota Makassar, Camat dan Lurah, serta seluruh masyarakat tersebut disebutkan, pemerintah kota makassar telah menetapkan Covid-19 (coronavirus disease 2019) sebagai bencana nasional non alam virus corona pada tanggal 14 Maret 2020.
“Dalam rangka upaya pencegahan penularan virus corona di kota Makassar, pemerintah Kota Makasssar mengingstruksikan menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah,” kata Iqbal dalam keterangannya, Senin, 16 Maret 2020.
Selain meliburkan sekolah, sejumlah kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya oleh pemerintah seperti lomba yang melibatkan peserta didik dan meniadakan sementara Car Free Day, juga apel dan upacara hari kedisiplinan bagi ASN juga untuk sementara ditiadakan.
“Akan tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif,” jelas Iqbal.
Pemkot Makassar juga mengimbau masyarakat agar menjaga lingkungan tetap hygienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Menjaga kebersihan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya. Serta mengurangi aktifitas di luar rumah. []