Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian untuk mengantisipasi dampak virus corona Covid-19. Kebijakan itu yakni Peraturan OJK (PJOK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid19. Melalui peraturan itu, OJK memberikan relaksasi debitur yang terdampak virus.
Peraturan OJK akan menjadi acuan nantinya bagi teman-teman perbankan untuk melakukan langkah-langkah relaksasi terhadap debitur," ujar Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Elyanus Pongsoda dalam jumpa pers di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Kamis 19 Maret 2020.
Menurutnya, nantinya perbankan akan membuat mekanisme bagaimana implementasinya dan masing-masing perbankan ini nanti akan dimonitor oleh OJK. Ada dua kebijakan pokok relaksasi kebijakan yang dikeluarkan OJK yaitu, kualitas aset, dan restrukturisasi.
Baca Juga: Covid-19, OJK Undur Waktu Laporan Keuangan dan RUPS
Akibat dampak Covid-19, bank hanya menilai kemampuan bayar debitur.
Terkait kualitas aset untuk debitur dengan plafon kredit di bawah Rp 10 miliar, selama ini kualitas aset dinilai dari tiga pilar yaitu kemampuan membayar debitur, prospek usaha, dan kondisi debitur. Adanya dampak Covid-19, bank hanya menilai dari satu pilar yakni kemampuan membayar. “Jadi prospek usaha dan kondisi debitur itu tidak lagi menjadi perhatian,” tutur Elyanus.

Sementara kebijakan restrukturisasi berlaku untuk debitur di bawah atau di atas plafon kredit Rp 10 miliar. Ketentuan restrukturisasi teknisnya sama seperti ketentuan restrukturisasi yang sudah ada sebelumnya. Ada tiga pola restrukturisasi yang bisa dilakukan yaitu, rescheduling, restructuring, reconditioning. Meski POJK tentang stimulus perekonomian nasional telah keluar, namun POJK itu merupakan panduan umum.
Sedangkan teknisnya dikembalikan kembali pada masing- masing bank mengingat masalah yang dihadapi debitur berbeda-beda. “Dengan demikian, POJK ini untuk menilai debitur dan relaksasi seperti apa yang akan diberikan,” jelas Elyanus.
Gubernur Bali minta perbankan segera implementasikan kebijakan OJK
Gubernur Bali I Wayan Koster merespon positif kebijakan stimulus OJK. Menurutnya, ini sangat membantu kreditur sekaligus debitur, khususnya pegawai hotel, travel dan semua pihak terkait untuk bisa melakukan negosiasi penurunan suku bunga dan kemudahan lainnya. "Informasi ini penting untuk masyarakat khususnya dunia perbankan, pengusaha, karyawan yang menjadi nasabah perbankan maupun yang bergerak di bidang UMKM, mikro dan koperasi," tuturnya.
Simak Pula: OJK: Debitur Kena Covid-19 Dapat Pelonggaran
Ia meminta agar kebijajakan OJK ini bisa segera diimplementasikan agar masyarakat semakin tak terimbas dampak. Wayan mengaku Covid-19 sangat terdampak terhadap industri pariwisata dan turunannya di Bali. ""Dalam kondisi yang serba tidak menentu ini,travel, pengusaha hotel, dan properti dapat melakukan rekonstrukturisasi untuk memperbaiki manajemen bahkan menyusun pelayanan yang lebih baik ke depannya," ucapnya.[]