Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi mengeluarkan kebijakan baru mengenai besaran tarif cukai rokok pada 2021 mendatang. Pada tahun depan, cukai bakal mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," kata Sri Mulyani saat konferensi pers daring pada Kamis, 10 Desember 2020.
Sebelum kebijakan baru diputuskan, pembahasan mengenai besaran nilai cukai hasil tembakau sepanjang tahun ini sempat berlangsung alot. Bahkan, pengumuman keputusan kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober, mundur hingga awal Desember 2020 ini.
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani mengatakan hal itu terjadi lantaran pembahasan kebijakan berlangsung di masa pandemi Covid-19, sehingga pemerintah menilai perlu memperhatikan aspek dari sisi perekonomian dari kebijakan kenaikan cukai rokok.
"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," kata dia.
Berikut Tagar rangkumkan rincian besaran kenaikan cukai rokok yang akan mulai berlaku pada tahun 2021 mendatang:
Ilustrasi rokok. (Shutterstock)
Sigaret Kretek Mesin
- SKM 1 : Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang)
- SKM IIA : Rp 65/Batang atau 13,8 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang)
- SKM IIIB : Rp 70/Batang atau 15,4 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang)
SPM atau Sigaret Putih Mesin
- SPM I : Rp 145/Batang atau 18,4 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang)
- SPM II A : Rp 80/Batang atau 16,5 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang)
- SPM IIIB : Rp 470/Batang atau 18,1 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang)
"Jadi untuk rata-rata sebesar 12,5 persen kenaikannya. Untuk Sigaret Kretek tangan tidak mengalami kenaikan di 2021," kata Sri Mulyani. []