Medan - Seorang pria inisial MA, 21 tahun, warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap oleh polisi atas dugaan pencurian tiga ekor kucing jenis Himalaya.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 19 Januari 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Bahagia, Komplek Fortune, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/31/K/l/2021/SPKT/Sek Medan Kota.
"Pelaku ditangkap berawal pada Selasa, 19 Januari 2021 sekira pukul 06.48 WIB korban membuat laporan polisi ke Polsek Medan Kota tentang pencurian," ujar Ainul Yaqin, Jumat 29 Januari 2021.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses lanjut
Berdasarkan laporan tersebut, katanya, tim bersama korban langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku yang sudah terlebih dahulu diamankan di Kantor Security Komplek Fortune.
"Saat dilakukan pengembangan, didapat satu ekor kucing jenis Himalaya di rumah pelaku," katanya.
Barang bukti berupa kucing jenis Himalaya diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: Tagar/Istimewa).
Dari pengakuan pelaku, sambungnya, pencurian pertama kali dilakukan pada Kamis, 14 Januari 2021, dan hasil curian dijual ke daerah Jermal XV. Pencurian yang kedua pada Sabtu, 16 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB, kucing disimpan dikediaman pelaku.
"Pencurian yang ketiga kalinya pada Selasa, 19 Januari 2021 sekira pukul 05.00 WIB, pelaku tertangkap oleh warga dan diserahkan ke security selanjutnya diamankan ke Polsek Medan Kota. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses lanjut," terangnya. []