Mataram - Seorang pria berinisial TF alias Gen, 23 tahun ditangkap polisi lantaran mencuri kambing milik Nurwati, warga Desa Seneo, Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polres Dompu, Ivan Roland Cristofel mengatakan, setelah ada laporan terkait pencurian hewan ternak (kambing) pihaknya langsung menurunkan Tim Puma untuk menyelidikinya.
"Setelah kami dapat laporan warga, makan kami langsung turunkan tim Puma untuk melakukan penyelidikan," ungkap Ivan, Senin 17 Agustus 2020.
Iya mas, sekarang pelaku diamankan di Mapolres Dompu.
Ivan melanjutkan, dari hasil penyelidikan Tim Puma mendapat informasi adanya seorang perempuan berinisial TT, 30 tahun beralamat di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua pernah membeli dua ekor kambing.

Kemudian kepada korban diperlihatkan kambing tersebut dan korban mengaku bahwa kambing tersebut miliknya yang telah hilang.
Menurut pengakuan TT kambing tersebut ia beli dari pria berinisial TF. TF diketahui sebelumnya pernah tersangkut kasus serupa pada beberapa tahun lalu, selanjutnya tim Puma mencari tau tentang keberadaan TF.
"Dari hasil penyelidikan, TF berada di kampungnya. Didapat informasi pula pada minggu sore akan melewati cabang Swete Kel. Bali 1 Dompu," tambah dia.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Anggota Tim Puma menunggu sambil memantau disekitar lokasi tersebut dan beberapa saat kemudian datang datang dari arah Desa Saneo dengan mengendarai Sepeda Motor, Kemudian tim Puma Melakukan pencegatan dan menangkapnya.
"Pelaku TF alias GEN dibawa menuju Mako Polres Polres Dompu untuk di lakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut, kepadanya di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (1) KUHPidana," tegas Ivan.
Terpisah, Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian kambing di wilayah Polres Dompu.
"Iya mas, sekarang pelaku diamankan di Mapolres Dompu," cetus Hujaifah kepada Tagar, Senin 17 Agustus 2020. []