Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Pelantikan anggota KKI tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan KKI.
Baca juga: Jokowi: Pandemi Tak Kurangi Kemeriahan Detik Proklamasi
17 Anggota KKI yang dilantik Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020. (foto: tangkapan layar).
Berikut 17 nama yang dilantik Presiden Jokowi hari ini:
1. dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD.KEMD,. FINASIM, wakil dari Ikatan Dokter Indonesia
2. Dr.dr.Dollar,SH.,MH wakil dari Ikatan Dokter Indonesia
3. drg. Nurdjamil Sayuti,MARS., wakil dari persatuan Dokter Gigi Indonesia
4. drg. Nadhyanto,Sp.Pros., wakil dari persatuan Dokter Gigi Indonesia
5. dr. Pattiselanno Robert Johan,MARS, wakil dari asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia
6. drg. Achmad Syukrul A,.M.M., wakil dari asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia
7. Prof. Dr.dr Bachtiar Murtala,Sp.Rad (K)., wakil dari kolegium kedokteran
8. drg. Andriani,Sp.Ort., F.I.C.D., wakil dari kolegium kedokteran gigi
9. Sdr. Vonny Naouva Tubagus, MD., Radiologis, wakil dari asosiasi rumah sakit pendidikan Indonesia
10. dr. Ni Nyoman Mahartini, Sp.PK (K), wakil dari asosiasi rumah sakit pendidikan Indonesia
11. Drs. Mohammad Agus Samsudin wakil dari tokoh masyarakat
12. Prof Intan Ahmaf Musmeina, Ph.D., wakil dari tokoh masyarakat
13. Drs. Hisyam Said., M.Sc., wakil dari tokoh masyarakat
14. Prof. Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., Ph.D wakil dari Kementerian Kesehatan
15. drg. Sri Rahayu Mustikowati,M.Kes., CFrA., wakil dari Kementerian Kesehatan
16. Prof. Dr. drg. Melanie Hendriaty Sadono,M. Biomed.,PBO wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
17. dr. Hj. Mariatul Fadilah,MARS., Ph.D., wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Baca juga: Jokowi Lantik Mahfud Md Sebagai Ketua Kompolnas
Sebagai informasi, para anggota yang terpilih hari ini mewakili sejumlah unsur profesi kedokteran, tokoh masyarakat, asosiasi rumah sakit, dan kementerian.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, KKI bertugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan membina penyelenggaraan praktik kedokteran. []