Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan (LBH Bara JP) mendapati fakta masih ada beberapa bank dan perusahaan leasing melakukan penagihan cicilan meski Presiden Jokowi secara jelas sudah menginstruksikan agar ada penundaan cicilan dampak Covid-19.
Direktur LBH Bara JP, Dinalara Butar-Butar, mengatakan dari aduan yang masuk ke pihaknya terungkap masih ada beberapa bank dan leasing yang tetap menagih cicilan melalui tenaga debt collector.
"Padahal, secara jelas Jokowi sudah menginstruksikan agar perbankan dan perusahaan pembiayaan memberikan relaksasi. Jokowi memberikan kelonggaran kredit bagi usaha kecil dan pekerja informal yang sedang menjalankan angsuran, termasuk ojek online atau ojol," kata Dinalara.
Yang lebih memprihatinkan, kata Dinalara, pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 / Pojk.03 / 2020, telah memberikan stimulus kepada perbankan dan non perbankan untuk mengatasi kenaikan Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet.
Menurutnya, meski telah mendapat stimulus, mereka masih mengejar-ngejar nasabah melalui jasa debt collector.
Baca juga: Bara JP Buka Posko Advokasi Pekerja yang Sulit Bayar Cicilan
"Namun seperti tidak tahu berterima kasih. Bank dan lembaga pembiayaan tersebut masih melakukan penagihan. Terbukti dengan masih banyaknya laporan pengaduan yang diterima LBH Bara JP dari berbagai lapisan masyarakat," katanya.
Ia meminta pemerintah tidak memberikan stimulus kepada bank atau perusahaan pembiayaan yang masih menagih cicilan kredit, terutama dari pekerja informal seperti sopir ojol dan UMKM.
"Artinya stimulus tersebut tidak dipergunakan oleh perusahaan pembiayaan dan bank untuk membantu merestrukturisasi kredit nasabah-nasabahnya padahal stimulus yang diberikan regulator yakni relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar tersebut hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona," katanya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan pembiayaan maupun perbankan untuk tidak mematuhi POJK tersebut karena dengan sektor riil diberi pelonggaran dalam perhitungan kolektibilitas maka perusahaan pembiayaan maupun perbankan tetap bisa teruskan pinjaman.

"Ini jadi ruang positif bagi perbankan karena kalau (tidak direlaksasi) akan membentuk cadangan NPL lebih banyak. Bahkan sebenarnya kelakuan perusahaan pembiayaan dan bank tersebut akan merugikan mereka sendiri karena secara hukum pihak debitur dapat saja menolak melakukan pembayaran dengan alasan force majeur (keadaan kahar) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Bara JP Minta Bank Patuhi Jokowi, Stop Tagih Kredit
Dari hasil laporan pengaduan yang masuk ke LBH Bara JP dalam rentang waktu tanggal 28 Maret 2020 sampai 6 April 2020 saja tidak kurang terdapat 30 nama perusahaan pembiayaan maupun perbankan baik swasta maupun BUMN yang masih tetap menagih cicilan terutama kepada para pekerja informal.
Dinalara menyebutkan 30 nama perusahaan pembiayaan dan perbankan tersebut, yakni:
1). PT. Mandiri Utama Finance (Kelapa Gading Barat - Jakarta Utara)
2). PT. Toyota Astra Financial (Unit Lau Cimba - Sumatera Utara)
3). Bank BRI (Unit Krui Pedidis Barat - Lampung)
4). Bank Mandiri (Cabang Liwa - Lampung)
5). PT. Bussan Auto Finance (BAF)
6). Bank BTN (Cabang Kota Tangerang)
7). Adira Finance (Ponorogo - Jawa Timur)
8). Adira Finance (Kota Bogor - Jawa Barat)
9). PT. WOM Finance (Citra Raya - Kab. Tangerang)
10). PT. FIF (Sidikalang - Sumatera Utara)
11). PT. FIF (Cabang Medan)
12). PT. Mega Auto Finance (Cabang Medan)
13). PT. Radana Bhaskara Finance (Cabang Rawa Mangun)
14). Adira Finance (Cabang Alam Sutra - Tangerang)
15). Bank BRI Syariah (Cabang Balaraja - Tangerang)
16). PT. Mega Auto Finance (Cabang Medan)
17). PT. OTO (Cabang Balaraja)
18).BAF (Cabang Balaraja)
19). BFI (Cabang Balaraja)
20). BCA Finance (Cabang Pasar Kemis)
21). Bank BTN (Cabang Bekasi)
22).TAF (Cabang Bogor)
23). Leasing / Koprasi AS (Cabang Balaraja)
24). BCA (Cabang Serpong)
25). PT. OTO Finance (Cabang Balaraja)
26). BANK BRI (Cabang Cidahu)
27). PT. OTO Finance (Cabang Balaraja)
28) .PT. WOM (Cabang Curug)
29). PT. OTO Multiartha Finance (Jakarta Selatan)
30). PT. BAF (Cabang Citra Raya)
Dinalara menegaskan LBH Bara JP telah mengajukan somasi kepada ke 30 perusahaan pembiayaan dan bank tersebut agar melaksanakan instruksi presiden dan POJK Stimulus Dampak Covid-19.
LBH Bara JP juga mendorong sepaya OJK secara aktif memastikan dilaksanakan POJK Stimulus Dampak Covid-19 terutama untuk bank karena bank diwajibkan menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK ini sebagaimana diatur dalam pasal 9 POJK Stimulus Dampak Covid-19.
Surat somasi dari LBH Bara JP yang ditujukan kepada beberapa bank dan lembaga pembiayaan. (Foto: Bara JP)
"Jika ada perusahaan pembiayaan dan bank yang tidak menjalankan Kebijakan Presiden Jokowi dan POJK Stimulus Dampak Covid-19 maka bank dan perusahaan pembiayaan tersebut jangan diberikan Stimulus Dampak Covid-19," katanya.
Surat somasi dari LBH Bara JP yang ditujukan kepada beberapa bank dan lembaga pembiayaan. (Foto: Bara JP)
Sementara itu, perusahaan pembiayaan Adira Finance, FIF, dan Bank BNI yang coba dikonfirmasi Tagar, sampai saat ini belum mau memberikan tanggapan terkait penagihan tersebut. []