Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, pada Selasa, 24 September 2019, bersamaan dengan demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR yang menolak pengesahan sejumlah undang-undang yang dinilai dapat mencederai demonstrasi.
Hasilnya, anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna setuju untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan tiga rancangan undang-undang lainnya disahkan DPR menjadi undang-undang.
Apa sajakah rancangan undang-undang yang ditunda dan disahkan saat rapat paripurna?

Empat RUU Ditunda
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan penundaan pengesahan karena DPR sepakat untuk melakukan pendalaman dan sosialisasi. Seluruh fraksi di DPR, kata Bamsoet sudah berembuk mengenai penundaan pengesahan RUU KUHP.
Meski sebenarnya dua RUU yaitu RKUHP dan RUU Pemasyarakatan telah disepakati dalam pengambilan keputusan di tingkat I.
"Sesuai keinginan kita bersama kalau ada pasal-pasal yang masih kontroversi itu bisa dengan waktu yang masih tersisa atau dengan waktu yang ada di periode mendatang kita bahas kembali," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Empat RUU yang disahkan antara lain sebagai berikut.
1. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
2. RUU Pemasyarakatan
3. RUU Pertanahan
4. RUU Minerba
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) menyerahkan berkas tanggapan pemerintah kepada pimpinan DPR Fahri Hamzah (tengah) dan Bambang Soesatyo (kiri) saat Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
Tiga RUU Disahkan
Kendati empat RUU telah disepakat untuk ditunda, namun ada tiga RUU yang disahkan menjadi undang-undang saat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. RUU yang disahkan antara lain sebagai berikut.
Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan RUU Pesantren yang disahkan menjadi undang-undang telah mengakomodasi aspirasi dari elemen masyarakat mengenai kebutuhan pendidikan di pesantren.
"Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan usul undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung," kata Ali Taher.
2. RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (SBDP)
Wakil Ketua Komisi IV Michael Wattimena menjelaskan RUU SBPB ini penting untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Pertanian merupakan sektor penting dalam pembangunan nasional yang sesuai dengan UU Nomor 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman," tuturnya.
3. RUU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3)
Menurut Anggota Komisi VIII Totok Daryanto dalam revisi RUU P3, DPR dan pemerintah sepakat membuat sistem carry over terhadap RUU yang pembahasannya tidak selesai dalam satu periode.
"Ketentuan mengenai sistem pembahasan RUU yang carry over yang tidak selesai pembahasannya di periode sekarang ke periode selanjutnya," ujarnya. []