Jakarta, (Tagar 28/3/2019) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan besaran tarif moda raya terpadu (MRT) Jakarta telah disepakati bersama DPRD DKI Jakarta.
Tarif rata-rata MRT Jakarta ditetapkan Rp 10.000 per 10 km, atau lebih tinggi dari yang sebelumnya ditetapkan melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimab) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, yakni Rp 8.500.
"Terjemahannya bisa jadi dua. Kalau dihitung per 10 km, maka 10.000. Kalau rata-rata maka 8.500 karena dari Lebak bulus ke HI Rp 14.000," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3).
Gubernur dan DPRD juga menyepakati pemberlakuan minimal tarif, yakni Rp 3.000. Penumpang yang melakukan tap in dan tap out di stasiun yang sama akan dikenakan tarif minimal Rp 3.000.
Berikut ini daftar tarif MRT dalam infografis:
Tarif Moda Raya Terpadu MRT Jakarta
Baca juga:
- Foto: Sepak Terjang Silvia Halim di Antara Lelaki Pekerja MRT
- Negara Pertama di Dunia Pemakai Transportasi MRT
- Tarif MRT Disahkan, Ini Daftar Lengkapnya
- Unboxing Stasiun MRT Jakarta, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
- Superwoman, Ini Tanggung Jawab Silvia Halim di Proyek MRT Jakarta