Dampak Corona, Aturan Dana Pensiun Diperlonggar

Pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program iuran pensiun mengalami penyesuaian pasca merebaknya corona.
Ilustrasi Virus Corona atau Covid-19. (Foto: cbs7.com/MGN Image)

Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi mengatakan pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program iuaran pensiun telah mengalami penyesuaian pasca merebaknya virus corona Covid-19.

“Ketentuan tersebut berupa revisi iuran pasti atas peserta dana pensiun yang dua sampai lima tahun lagi memasuki usia pensiun dapat ditunda pelaksanaannya paling lama satu tahun,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.

Baca Juga: Corona, OJK Minta BEI Kurangi Durasi di Lantai Bursa

Riswinandi menambahkan, kebijakan countercyclical tersebut berlaku mulai 30 Maret 2020 bagi entitas usaha dana pensiun di Indonesia. Selain itu, dia juga menyebut penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) pihak utama perusahaan dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference. Adapun, aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, obligasi korporasi tercatat, surat berharga RI, dan surat berharga syariah RI.

OJKOtotritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Kebijakan countercyclical untuk menjaga stabilitas sistem keuangan

“Kebijakan countercyclical bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) merupakan upaya otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi,” tutur Riswinandi.

Dalam menjalankan kebijakan baru ini, OJK menghimbau kepada pelaku usaha dana pensiun untuk penerapkan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Covid-19, OJK Ajak Bank Berikan Relaksasi Debitur 

“Kebijakan baru ini merupakan respon atas dampak penyebaran virus corona Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan juga diberikan hak dan dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan dana pensiun di luar pelaporan sebagaimana di atur dalam perundang-undangan,” tutur Riswinandi.[]

Berita terkait
Corona, OJK Minta BEI Kurangi Durasi di Lantai Bursa
OJK secara resmi meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengurangi durasi perdagangan di lantai bursa untuk menghindari dampak corona.
Covid-19, OJK Undur Waktu Laporan Keuangan dan RUPS
OJK melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan RUPS akibat merebaknya virus corona Covid-19.
Cegah Corona, OJK: Hindari Kontak Antar Orang
OJK meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melawkukan penyesuaian operasional antisipasi penyebaran virus corona.
0
KTT G7 di Jerman Pertemuan Puncak di Tengah Krisis
Pembahasan KTT G7 di Jerman akan didominasi tema perang di Ukraina, masalah pangan global dan perlindungan iklim