Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi mengatakan pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program iuaran pensiun telah mengalami penyesuaian pasca merebaknya virus corona Covid-19.
“Ketentuan tersebut berupa revisi iuran pasti atas peserta dana pensiun yang dua sampai lima tahun lagi memasuki usia pensiun dapat ditunda pelaksanaannya paling lama satu tahun,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.
Baca Juga: Corona, OJK Minta BEI Kurangi Durasi di Lantai Bursa
Riswinandi menambahkan, kebijakan countercyclical tersebut berlaku mulai 30 Maret 2020 bagi entitas usaha dana pensiun di Indonesia. Selain itu, dia juga menyebut penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) pihak utama perusahaan dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference. Adapun, aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, obligasi korporasi tercatat, surat berharga RI, dan surat berharga syariah RI.

Kebijakan countercyclical untuk menjaga stabilitas sistem keuangan
“Kebijakan countercyclical bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) merupakan upaya otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi,” tutur Riswinandi.
Dalam menjalankan kebijakan baru ini, OJK menghimbau kepada pelaku usaha dana pensiun untuk penerapkan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Covid-19, OJK Ajak Bank Berikan Relaksasi Debitur
“Kebijakan baru ini merupakan respon atas dampak penyebaran virus corona Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan juga diberikan hak dan dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan dana pensiun di luar pelaporan sebagaimana di atur dalam perundang-undangan,” tutur Riswinandi.[]