Dana Bansos yang Tidak Bertransaksi Semua Sudah Dikembalikan ke Kas Negara

Sekjen Kemensos Robben Rico menegaskan dana bantuan sosial atas keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak bertransaksi.
Dana Bansos yang Tidak Bertransaksi Semua Sudah Dikembalikan ke Kas Negara. (Foto: Tagar/Dok Kemensos)

TAGAR.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico menegaskan dana bantuan sosial atas keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak bertransaksi, semuanya sudah dikembalikan ke kas negara. Karena itu tidak ada lagi dana bantuan sosial yang masih tertahan di penyalur.

“Tidak ada uang yang tertahan di penyalur. Bukti transfer semuanya ada,” tegas Robben Rico saat ditemui di Kantor Kemensos RI Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024 sore. Pernyataan Sekjen Kemensos tersebut menanggapi pemberitaan yang beredar terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2023.

Pernyataan tersebut dipertanyakan kembali dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial dan kementerian lainnya pada Selasa, 4 Juni 2024 siang harinya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Sosial Dodi Sukmono juga menegaskan, tidak ada dana yang tertahan di penyalur. 

“Di bagian bawah temuan (BPK) tersebut sudah ada jawaban kami,” tuturnya. 

Misalnya, terkait dengan saldo bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp227,43 miliar, terdiri dari KPM yang tidak bertransaksi dan Kartu (KKS), Kemensos telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp226,84 miliar. 

Demikian uraian BPK dalam IHPS semester II tahun 2023. Selanjutnya terkait dengan rekomendasi BPK mengenai sisa dana bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp593,97 juta.

Kemensos juga telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara sebesar Rp592,4 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp1,57 juta menurut penjelasan bank penyalur berhasil ditransaksikan oleh KPM sebesar Rp1,45 juta dan Rp120 ribu merupakan beban administrasi.

Dodi menjelaskan, tidak ada dana yang tertahan di bank penyalur. Dana yang tidak bertransaksi sudah dikembalikan ke kas negara. Kemensos sudah tertib dalam melaporkan penyaluran dana bantuan sosial tersebut ke BPK, secara rutin setiap tiga bulan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2025, RKP Th 2025 dan Isu-isu Aktual di Ruang Rapat Komisi VIII Gedung Nusantara II DPR RI , Jakarta, 4 Juni 2024. []

Berita terkait
Penanganan Darurat Bencana Sumbar oleh Kemensos Dapat Apresiasi Warga Terdampak
Sejumlah wali nagari (kepala desa) memuji fasilitas yang disediakan Kementerian Sosial untuk para pengungsi korban banjir lahar dingin.
Kemensos dan Basarnas Tingkatkan Penanganan Bencana Melalui Command Center
Menteri Sosial Tri Rismaharini menandatangani nota kesepahaman kerja sama (MoU) Kemensos dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Mensos Risma Lanjutkan Kerjasama Kemensos-Basarnas
Menteri Sosial Tri Rismaharini menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding /MoU) antara Kemensos-Basarnas.