Jakarta - Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara terhadap tersangka tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan pihaknya melakukan ekspos penanganan perkara ini atas seizin Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kalau di awal tidak bisa.
Menurut dia, dengan melakukan hal ini menandakan Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan terhadap proses penanganan hukum perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Baca juga: Dalih KPK Belum Ambil Alih Skandal Djoktjan Pinangki
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Dalam penyidikan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung menggandeng KPK, Kemenko Polhukam, Badan Reserse Kriminal Polri dan Komisi Kejaksaan bertujuan agar proses penyidikan dilakukan lebih transparan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
"Membuktikan bahwa Kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi. Kenapa baru sekarang? Karena sekarang-lah tindakan untuk digelar sudah mencapai 80 persen hingga 90 persen. Kalau di awal tidak bisa. Kami secara terbuka, kami minta masukan-masukan. Kami apresiasi kehadiran instansi lain untuk memberi masukan dalam rangka akuntabilitas," kata Ali.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Sugeng Purnomo mengapresiasi kinerja tim jaksa penyidik yang menangani perkara korupsi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang menurut dia, sudah benar dan terbuka.
Baca juga: KPK Harap Kejagung Buka Skandal Djoktjan Pinangki
Sugeng mengatakan bahwa Menko Polhukam Mahfud Md mendorong agar Kejaksaan Agung betul-betul terbuka dalam menangani setiap perkara.
"Dari paparan tadi, kami dapat gambaran bahwa teman-teman penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara benar. Pengembangan akan terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat digelar-nya sidang di pengadilan tipikor," ujar Sugeng.
Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan RI.
Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki. []