Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan dari Tim “Advokasi Selamatkan KPK”, pada Rabu, 19 Mei 2021, dengan dugaan penyimpangan prosedur asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Dari Hasil penemuan Ombudsman, ditemukan adanya maladministrasi dalam proses peralihan ke status ASN dan meminta sebelum 30 oktober KPK harus mengangkat 75 pegawai KPK menjadi ASN. Mantan Direktur KPK, Sujanarko mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi apa yang sudah di lakukan oleh Ombudsman.
Kita tentu lumayan puas dengan hasil temuan Ombudsman tapi di 30 Oktober itu Ombudsman baru mengusulkan KPK dan itu sebetulnya belum rekomendasi karena itu hanya penyampaian laporan hasil analisis pemeriksaan Ombudsman.

“Saya apresiasi setinggi-tingginya karena Ombudsman bisa membuktikan bahwa mereka lembaga yang sangat independen, kredibel untuk mengurusi potensi dugaan-dugaan maladministrasi. Saya sebai pelapor juga saya terkejut, karena kami hanya menemukan sedikit data namun Ombudsman bisa dapat data lebih dalam,” ujar Sujanarko saat diwawancarai Tagar TV, Jumat, 23 Juli 2021.
Sujanarko merasa puas karena Ombudsman bisa mengungkap adanya maladministrasi di KPK dengan akurat, sehingga akhirnya ditemukan tiga justifikasi maladministrasi yang terjadi. Pertama, ditemukan penyalahgunaan kewenangan, kedua, adanya pelanggaran prosedur, dan ketiga, maladministrasi.
“Ini menurut saya jadi momentum yang sangat bagus untuk KPK, dan Ombudsman serta masayarakat terkait perbaikan pelayanan publik di lembaga negara,” katanya.
Sebelumnya, Sujanarko masuk kedalam daftar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), dan ia bersama 75 pegawai KPK tersebut bersama-sama untuk menuntut keadilan bagi mereka.
“Kita tentu lumayan puas dengan hasil temuan Ombudsman tapi di 30 Oktober itu Ombudsman baru mengusulkan KPK dan itu sebetulnya belum rekomendasi karena itu hanya penyampaian laporan hasil analisis pemeriksaan Ombudsman,” ucapnya.
“Tapi kita juga harus terus mengawal karena saya pribadi juga punya pengalaman buruk dengan pimpinan KPK saat ini. Karena saya pernah PTUN kan dan saya dimenangkan sampai ke level mahkamah Agung, tetapi pimpinan yang sekarang tidak mematuhi itu,” ujarnya.
Sujanarko menilai bahwa pimpinan KPK saat ini tidak mematuhi aturan hukum, ia menilai bahwa pimpinan KPK tidak memiliki integritas karena tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku.
(Selfiana)