Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang HM Darmizal MS, mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan kuasa hukum keduanya telah melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Darmizal terkait absennya AHY dan Teuku Rifky Harsya di sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Upaya mediasi kedua kalinya gagal dilakukan karena AHY dan Teuku Riefky Harsya tidak hadir di persidangan mediasi. Mediasi yang telah dijadwalkan jam 09:00 pagi, akhirnya baru dibuka hakim mediasi jam 10:00 pagi,” ujar Darmizal kepada Tagar, pada Kamis 20 Mei 2021.
Hakim mediator R. Bernadette Samosir, SH, MH, yang memimpin mediasi memanggil AHY dan Teuku Rifky Harsya sebelum sidang mediasi dibuka.
Namun, mereka tidak hadir dalam sidang tersebut maka hakim mediasi kembali memanggil AHY dan Riefky untuk hadir di sidang mediasi terakhir, Kamis 3 Juni 2021 mendatang.
Dalam berbagai kesempatan AHY sering mengatakan ia adalah orang yang taat hukum, menghormati hukum, dan patuh hukum.

"Sangat kami sayangkan, AHY dan Riefky tidak menunjukkan ucapannya itu hari ini,” kata Darmizal.
Mantan Politikus ini mengatakan, dua kali dipanggil oleh hakim mediasi, maka dua kali pula mereka tidak mengindahkan panggilan.
“Kami nilai, AHY kembali melecehkan hakim mediasi dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka yang menggugat, maka semestinya mereka harus hadir dalam persidangan mediasi,” ucapnya.
- Baca Juga: Geng AHY: Justru Moeldako yang Harus Minta Maaf Kepada Jokowi
- Baca Juga: AHY: Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang Tak Bisa Dikalahkan AHY
Dia juga mengatakan bahwa dalam sidang mediasi kedua ini, para tergugat dari DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang hadir di pengadilan, sementara pihak AHY tidak menunjukan dirinya di Sidang tersebut. [ ]