Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang status keadaan darurat hingga 29 Mei 2020, karena pandemik virus corona (Covid-19) angkanya semakin mencemaskan dari hari ke hari.
Akibat meluasnya kasus penyakit yang disebabkan virus corona tipe baru ini, maka hal itu saat ini telah ditetapkan sebagai bencana skala nasional.
Dengan tujuan guna mencegah penyebaran virus corona kepada orang lain.
Baca juga: Kasus Corona Indonesia Total 172 Orang, 9 Sembuh
"Ada klausul dalam keadaan tertentu. Kepala BNPB dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu," kata Agus dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa malam, 17 Maret 2020.
Dia menjelaskan, sebelumnya BNPB telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BNPB nomor 9.a.Tahun 2020 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia, di mana itu berlaku selama 32 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari hingga 28 Februari 2020.
Namun, melihat kondisi saat ini, status bencana nasional perlu diperpanjang dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BNPB nomor 13.a tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana. Hal itu kemudian berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Dia mengaku, perpanjangan surat tersebut telah mendapat keputusan dalam rapat koordinasi antar kementerian lembaga yang dikoordinasikan oleh menteri koordinator yang membidangi koordinasi dengan perang bencana.
Mengenai work from home atau bekerja di rumah, kata Agus, tidak didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BNPB nomor 13.A tahun 2020. Hal tersebut dikembalikan dan ditentukan oleh pemangku kebijakan seperti kepala daerah, menteri, pimpinan kantor masing-masing.
"Salah satunya melakukan jarak sosial seperti menghindari pertemuan di ruang publik dalam jumlah massa banyak dengan tujuan guna mencegah penyebaran virus corona kepada orang lain," ucap Agus Wibowo.
Baca juga: Hasil Tes Covid-19, Menteri PUPR Basuki Negatif Corona
Kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia, pada Selasa, 17 Maret 2020 bertambah menjadi 172 orang. Dari jumlah tersebut, 9 orang dinyatakan sembuh dan 5 dinyatakan meninggal dunia. Hal itu dikatakan Juru bicara pemerintah untuk penanganan corona Achmad Yurianto.
"Total saat ini adalah 172 kasus, di mana kasus meninggal tetap 5 orang," kata Achmad Yurianto di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa sore, 17 Maret 2020.
Yuri mengatakan sebelumnya ada 134 kasus dan saat ini korban terinfeksi corona bertambah menjadi 172 orang.
"Tanggal 15 kita sudah himpun datanya dari pagi sampai malam ada penambahan kasus baru sebanyak 20 orang dari spesimen yang dilaksanakan litbankes dan ditambah 6 orang dari spesimen yang diperiksa oleh Universitas Airlangga," ucapnya. []