Sleman - Enam pengemudi ojek online menglamai luka-luka saat bentrok dengan debt collector atau DC. Korban luka itu dialami saat bentrok di Babarsari, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Kamis, 5 Maret 2020 sore. Insiden ini masih diselidiki pihak kepolisian baik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun Polres Sleman.
Berdasarkan data di kepolisian, bentrokan yang terjadi di pertigaan Babarsari ini ada enam ojol yang terluka. Tiga di antaranya didapati terkena peluru senapan api yang diduga ditembak oleh kelompok DC. Selain itu, empat motor milik ojol juga rusak parah.
Kepala Bidang Hubungan Masyatakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengungkapkan sebagian korban sudah dilakukan tindakan medis. Ojol yang terluka dibawa dengan mobil ambulans milik kepolisian. Ratusan personel kepolisian langsung dikerahkan untuk menjaga kondisivitas keamanan.
Menurut dia, tiga korban yang diduga terkena senjata api rencana dilakukan operasi hari ini. "Enam orang mengalami luka-luka. tiga dirawat jalan karena luka robek ada yang di bagian pelipis ada yang di bahu juga. Sementara tiga korban yang terkena senpi akan dilakukan operasi hari ini," kata Kombes Pol Yuliyanto kepada wartawan saat jumpa pers pada Jumat, 6 Maret 2020.
Menurutnya, berdasarkan hasil sementara, benda asing tersebut berbentuk kecil sedikit memanjang, bukan gotri. Posisinya menempel di paha korban. Apakah benda tersebut diduga tembakan dari airr softgun, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap benda asing itu.
Sementara tiga korban yang terkena senpi akan dilakukan operasi hari ini.
Senpi mengenai dua paha korban di bawah kulit bagian kanan. Dan satu di kedalaman 3 centimeter di paha kiri. "Kita melihat dulu benda asing itu apa. Karena polisi belum melihat fisik dari benda asing tersebut.
Akan ada ahli untuk memeriksa benda asing itu. Yang jelas kalau di luaran tersebar informasi, senpi milik Polri, kita pastikan itu bukan senpi dari kami," katanya.
Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi Rizki Febriansyah mengungkapkan, terhadap peristiwa ini, proses hukum akan tetap dilanjutkan. Antara lain pihak yang melakuan penarikan atau orang yang melakukan perusakan di kantor Grab cabang Yogyakarta dan leasing atau pun yang menganiaya dan merusak sepeda motor ojol. Kepada mereka akan dikenakan pidana hukum.
Rizki mengatakan kepada seluruh masyarakat, Polres Sleman dan Polda DIY akan tegas melakukan penegakan hukum termasuk pelaporan terhadap UU ITE yang di laporkan ke Polda DIY.
"Jadi sebenarnya pihak DC juga melapor atas kasus UU IET karena terancam nama baiknya. Penyidik Polri sudah mumpuni mengenal barang-barang buktinya, sehingga kami bisa bergerak untuk mengungkap cepat kasus ini," kata Rizki. []
Baca Juga:
- Ratusan Ojol dan Debt Collector Bentrok di Sleman
- Pengakuan Ojol Dikeroyok 10 Debt Collector di Sleman
- Aksi Barbar Debt Collector di Kantor Grab Yogyakarta