Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Dedi menyampaikan kebijakan ini di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (19/3/2025). Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Gubernur menekankan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya di seluruh Jawa Barat.
Mengenai potensi hilangnya pendapatan daerah, Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini justru akan menciptakan pembayar pajak baru. "Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar. Dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak," ujarnya.
Dedi mengingatkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang telah menumpuk tunggakan pajak. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di masa mendatang.