Jakarta - PT Pertamina (Persero) bersinergi dengan lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan kegiatan operasional dan bisnis perushaan pelat merah tersebut selalu berada dalam koridor Good Corporate Governance (GCG).
Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M. Haryo Yunianto mengatakan sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip kejujuran, kehati-hatian, dan transparansi, perseroan perlu melibatkan KPK untuk membantu Pertamina terhindar dari benturan kepentingan.
"Karena Pertamina percaya bahwa keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya terlihat dari angka profit yang terus meningkat melainkan juga diukur dari perilaku-perilaku bisnis yang beretika," ujar M. Haryo Yunianto seperti dikutip Tagar dalam siaran pers, Rabu 24 Juni 2020.
Ia membeberkan aktivitas bisnis yang perlu mendapat pendampingan dari KPK, di antaranya pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan LPG terkait turunnya harga minyak dan antisipasi terjadinya lockdown di negara-negara penghasil minyak mentah.

Selain itu, Pertamina juga mengharap adanya supervisi dari KPK dalam penyelesaian kontrak jangka panjang LNG (Liquefied Natural Gas) dengan sumber domestik maupun internasional yang terdampak, karena keterlambatan beberapa proyek strategis nasional serta menurunnya kebutuhan sektor industri maupun kegiatan korporasi lainnya.
“Sejumlah pengadaan lahan untuk proyek-proyek kilang dan infrastruktur yang masih mengalami hambatan, serta pengadaan barang dan jasa juga perlu mendapat masukan sekaligus mendapatkan pendampingan dari KPK, agar penyelesaiannya lebih prudent, efisien dan efektif,” tuturnya.
Haryo menambahkan dalam rangka memenuhi target rencana jangka panjang perusahaan dalam hal pengembangan usaha hulu migas dalam dan luar negeri, Pertamina perlu melakukan pemilihan jasa penunjang untuk pelaksanaan inisiatif tersebut.
“Pertamina perlu pendampingan KPK agar dapat bertindak cepat menangkap momentum harga minyak, namun tetap berjalan di koridor aturan hukum," kata dia.
Pihaknya menilai melalui supervisi KPK, Pertamina juga dapat menyelesaikan permasalahan aset lahan yang dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah atau masih dalam sengketa, akselerasi sertipikasi, serta penyelamatan atau pemulihan aset. []