Medan - Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Wiwiek Sisto Widayat menyebut dampak unjuk rasa anarkis seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir di Tanah Air termasuk di Medan, bisa berakibat buruk terhadap inflasi dan investasi.
"Iya, jika elemen buruh melakukan unjuk rasa atau demo, kalau sifat unjuk rasanya sementara dan tidak mengganggu produksi dan pasokan komoditi yang diperlukan oleh masyarakat, misalnya cabai, bawang dan lainnya, tentu akan sangat kecil pengaruhnya kepada inflasi," kata Wiwiek Sisto Widayat, ketika dimintai pendapatnya, Kamis 3 Oktober 2019.
Namun kata Wiwiek, jika demo buruh sampai anarkis dan menyebabkan kerusuhan, sampai pengusaha atau serta toko-toko tutup, bahkan membuat perusahaan berhenti produksi. Itu bisa memberikan tekanan inflasi.
Pada prinsipnya aksi demo kalau frekuensinya sering terjadi akan membuat investor takut untuk menanamkan modalnya
"Kalau pengusaha dan toko-toko tutup, perusahaan berhenti produksi sehingga pasokan barang-barang terganggu, maka hal ini akan memberikan tekanan pada inflasi dan ekonomi. Bahkan akan membuat investor khawatir dan ragu, jika demo tersebut sering dilakukan oleh buruhnya. Pada prinsipnya aksi demo kalau frekuensinya sering terjadi akan membuat investor takut untuk menanamkan modalnya," terang Wiwiek.
Pendapat dia ini dikaitkan dengan aksi buruh di Sumatera Utara melalui Gerakan Rakyat dan Buruh Sumatera Utara (Gerbang Sumut) di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjoo, Medan Rabu 2 Oktober 2019.

Para buruh saat itu melayangkan 16 tuntutan ke muka DPRD untuk disikapi, yakni: menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003; menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan memberikan jaminan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat; cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; hapuskan sistem kerja kontrak, outsourcing dan pemagangan; cabut Permennaker RI Nomor 228 Tahun 2019 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; cabut Permennaker RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Hentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semena-mena dengan alasan apapun; hentikan pemberangusan berserikat, berikan jaminan perlindungan berserikat dan mogok kerja; tolak adanya wacana perubahan peraturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 4 juta menjadi Rp 3 juta; rawat korban asap dan tangkap perusahaan pembakar hutan dan lahan; turunkan harga sembako; batalkan UU KPK dan UU Pemasyarakatan; batalkan RUU KUHPidana, RUU Minerba dan UU Pertanahan.
Kemudian, hentikan represifitas dan penangkapan terhadap perjuangan rakyat; perkuat peran dan fungsi pegawai pengawas ketenagakerjaan di Sumatera Utara dan Negara mesti bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak buruh korban kebakaran pabrik mancis atas nama PT Kiat Unggul di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. []