Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam unjuk rasa berujung keributan di depan kantor DPRD Sulsel, Makassar, Selasa 24 September 2019 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan panjang, penyidik menetapkan tersangka terhadap dua perusuh dalam unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang KPK dan RKUHP di depan kantor DPRD Sulsel.
Mereka masing- masing, Miki Kristoper, 21 tahun, warga kecamatan Panakkukang dan seorang oknum mahasiswa UIN Alauddin Makassar berinisial MA, 19 tahun.
Untuk dua orang perusuh yang dilakukan proses hukum karena membawa senjata tajam berupa satu pelontar dan enam anak panah serta melakukan perusakan terhadap kendaraan milik anggota Polri.
"Pelaku kerusuhan pada Selasa lalu yang ditahan untuk proses hukum hanya dua orang. Yang lain sudah tidak ada (dilepaskan)," kata Dicky Sondani.
Menurut Kabid Humas dua perusuh akan diproses hukum karena membawa senjata tajam berupa pelontar dan anak panah. Mereka juga merusak kendaraan anggota Polri.
"Untuk dua orang perusuh yang dilakukan proses hukum karena membawa senjata tajam berupa satu pelontar dan enam anak panah serta melakukan perusakan terhadap kendaraan milik anggota Polri," ujar Kabid Humas.
"Kami semula mengamankan 20 orang. Tetapi setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami pulangkan 18 orang dan dilakukan penahanan terhadap dua orang," katanya menerangkan.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa yang tergabung dari beberapa kampus di kota Makassar, Sulsel, melakukan unjuk rasa dalam menolak revisi UU KPK dan RKUHP di depan kantor DPRD Sulsel.
Unjuk rasa sekitar pukul 13.00 Wita lalu, mulanya berjalan lancar dan tertib. Tapi tidak lama kemudian, unjuk rasa damai itu ricuh dan mahasiswa dan kepolisian saling lempar batu.
Mahasiswa yang terus melakukan perlawanan saat itu berusaha menyerang polisi. Beberapa kendaraan milik polisi yang terparkir di bahu jalan sekitar lokasi aksi menjadi sasaran amuk oknum mahasiswa. Sementara, kepolisian yang melakukan pengamanan terpaksa memukul mundur mahasiswa dengan tembakan gas air mata dan juga semprotan air water canon.
Keributan hingga malam hari dan beberapa fasilitas umum berupa pot-pot bunga di sekitar lokasi dihancurkan massa dan juga alat pembatas di proyek pembuatan jalan tol.
Unjuk rasa juga mengakibatkan akses lalu lintas di kota Makassar lumpuh karena sejumlah jalan protokol seperti jalan Sultan Alauddin, Urip Sumohardjo, AP Pettarani dan jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar di tutup massa. []
Baca juga:
- Ricuh, Dosen dan Mahasiswa Makassar Terjebak di Kampus
- Kapolda Sulsel Meminta Maaf Kepada Jurnalis Makassar
- 11 Mahasiswa di Makassar Dirawat di RS Usai Aksi Ricuh