Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta Komisi III DPR fokus membantu masyarakat melawan pendemi virus corona daripada mambahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pemasyarakatan.
Menurut Didik, anggota DPR sebagai wakil rakyat sepatutnya mengetahui letak kegentingan rakyat sehingga dapat memilih prioritas untuk diperjuangkan di parlemen.
"Di saat jeritan penderitaan rakyat, maka seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan Covid-19," kata Didik lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Rabu 8 April 2020.
Baca juga: Jokowi Kasih Rp 600 Ribu per Keluarga Selama 3 Bulan
Dia menilai pembahasan RUU bisa dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari pandemi Covid-19, karena apa yang mau dikejar dari kedua RUU itu ketika dibahas saat rakyat sedang menghadapi pandemi corona.
Didik yang juga anggota Komisi III DPR menilai bila kedua RUU itu untuk kepentingan rakyat, maka harus melibatkan publik dalam pembahasannya. "Tunda dulu (pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan), tunggu hingga wabah Covid-19 berhenti dan rakyat siap berpartisipasi," ujarnya.
Seorang petugas medis di ruang isolasi IGD RSUD dr Soeselo Kabupaten Tegal menggunakan jas hujan plastik untuk menangani pasien PDP Covid-19. pada Rabu 18 Maret 2020. APD untuk tenaga medis sudah langka di Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Tagar/Farid Firdaus).
Didik mengatakan hingga saat ini belum ada rapat internal di Komisi III DPR terkait teknis akan dimulainya pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan.
Di saat jeritan penderitaan rakyat, maka seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat.
Menurut dia, hingga saat ini Fraksi Partai Demokrat belum menerima permintaan Komisi III DPR untuk keanggotaan di panitia kerja (panja) untuk kedua RUU tersebut.
"Pembahasan RUU tidak sesederhana yang dipandang, harus melalui kesepakatan dan komitmen dengan pemerintah, termasuk kesiapan masyarakat untuk terlibat memberikan masukan dan aspirasi," ujarnya.
Baca juga: Daripada Bebaskan Koruptor, Yasonna Fokus Kelola Lapas
Dia menilai mekanisme teknis terkait hal tersebut, seperti rapat-rapat dan kegiatan lain yang membawa konsekuensi interaksi secara langsung dan dalam jumlah banyak, sangat tidak dimungkinkan pada saat darurat kesehatan masyarakat karena Covid-19.
Senada dengan Didik, Koordinator Public Interest Lawyer Network (PilNet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar mengatakan rencana Komisi III DPR melanjutkan pembahasan RUU KUHP pada pekan ini tidak masuk akal. "Pengambilan keputusan penting dalam situasi sekarang adalah tidak masuk akal dan menghina akal sehat publik," ujarnya kepada Tagar.
Dia menambahkan, pembahasan RUU KUHP pada prinsipnya mengikutsertakan pasrtisipasi masyarakat. Di masa pendemi corona, prinsip tersebut akan diterobos begitu juga nilai-nilai transparan, akuntabel, dan rasional.
"Ini sudah jadi umum prinsip-prinsip penentuan kebijakan publik. Dalam konteks ini, proses pengambilan keputusan RUU KUHP satu pun tidak memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana disampaikan di atas," tutur dia.