Cirebon - Selama proses pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OYPK), Polresta Cirebon, Jawa Barat, mencatat belasan ribu pelanggar sejak operasi ini dilaksanakan sampai dengan saat ini. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, menuturkan hasil Pelaksanaan Operasi Yustisi Polresta Cirebon periode tanggal 14 - 20 September 2020 pihaknya menemukan belasan ribu pelanggar protokol kesehatan.
"Untuk teguran lisan sebanyak 11.957 kali, teguran tertulis sebanyak 34 kali, sanksi sosial (mengucapkan pancasila) sebanyak 441 kali, sanksi fisik berupa push up, nyapu bersih bersih tempat umum sebanyak 137 kali," kata Syahduddi saat diwawancarai selepas kegiatan Forkopimda Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Hotel Radiant Kabupaten Cirebon, 20 September 2020.
Masih menurut Syahduddi, sanksi berupa denda selama pelaksanaan OYPK ditemukan sebanyak 75 orang. Untuk denda sendiri sampai dengan saat ini terkumpul sebanyak Rp 1.940.000. "Pada tanggal 15 September sebanyak 14 orang terkumpul Rp 1.400.000 dan tanggal 17 sebanyak 31 orang terkumpul Rp 540.000. Pada tanggal 17 September terkumpul segitu karena tidak semua pelanggar membayar sebesar Rp 100.000 karena bayarnya bervariatif sesuai kemampuan pelanggar," tutur Syahduddi.
Sampai dengan saat ini, sambung Syahduddi, rata-rata pelanggar tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar rumah. "Pelanggar rata-rata maskernya hanya disimpan dalam kantongnya dan tidak digunakan," ujar Syahduddi.
Selama lima hari pelaksanaan OYPK, kata Syahduddi belum terlihat indikator penurunan baik jumlah pelanggar maupun jumlah temuan kasus baru.
"Dikatakan angka kasus menurun yakni angka kesembuhan tinggi, angka kematian rendah dan angka kasus baru menurun baru bisa dilihat setelah kegiatan ini. Apalagi sampai dengan saat ini di setiap harinya jumlah pelanggar bertambah," kata Syahduddi. Dia berharap tingkat kesadaran masyarakat terbangun dalan usaha mencegah meningkatnya pandemi ini. []