Dendam, Motif Mawang Habisi Tetangganya di Makassar

Motif pelaku pembusuran dan penyerangan terhadap suami istri yang menyebabkan satu korban jiwa di Makassar adalah dendam.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sulsel. Senin 10 Februari 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Darmawang alias Mawang, 36 tahun pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Jalan Kemauan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 8 Februari 2020, malam, terancam 15 tahun penjara. Motif pelaku menghabisi nyawa tetangganya itu karena dendam.

Korban bernama, Ali Sukri, 30 tahun menghembuskan nafas terakhirnya saat berada di rumah sakit, setelah dipanah oleh Mawang yang mengenai bagian dadanya, sehingga nyawanya tak dapat diselamatkan dan Ali pun meninggal dunia malam itu juga.

Pelaku dendam terhadap korban, dimana korban mengucapkan kata-kata kotor terhadap istri pelaku.

Sementara, istri Ali, Irma turut menjadi korban setelah ditebas oleh Mawang mengenai tangannya sehingga harus menjalani perawatan medis, akibat luka yang dialaminya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, bahwa pelaku dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KHUPidana.

“Untuk pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau hukuman mati,” kata Kabid Humas Polda Sulsel saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Senin 10 Februari 2020.

Kombes Ibrahim menerangkan, motif kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini, lantaran Mawang menaruh dendam terhadap korban yang diakibatkan perkataan kotor Ali kepada istri Mawang yang menyinggung pelaku sehingga dia nekat menghabisi nyawa Ali dan melukai istrinya.

“Pelaku dendam terhadap korban, dimana korban mengucapkan kata-kata kotor terhadap istri pelaku. Bahkan, korban juga sempat mengancam akan membunuh istri Mawang. Kejadian tersebut terjadi pada saat Mawang masih menjalani masa hukuman di Lapas Makassar. Hal itu ia ketahui setelah istrinya datang membesuk dan menceritakan kejadian tersebut,” ungkapnya.

Kejadian penganiayaan ini terjadi, terang Ibrahim pada saat pelaku melintas tidak jauh dari rumah korban dan melihat Ali sementara duduk-duduk di depan rumahnya, sehingga Mawang langsung pulang ke rumahnya mengambil sebuah pisau dapur dan anak panah.

Setelah itu, lanjut Kabid Humas Polda Sulsel pelaku datang ke rumah korban hendak menyerang korban. Namun, istri korban memeluk dan menahan pelaku tetapi Mawang memberontak hingga pisau yang dibawa pelaku mengenai tangan Irma istri korban.

“Korban sempat menangkis serangan pelaku hingga tangan kananya terluka, lalu korban berlari ke semak-semak dekat rumahnya, tetapi pelaku mengejar korban lalu Mawang melepaskan anak panahnya sebanyak empat kali yang mengenai dada korban sehingga nyawa korban tak dapat diselamatkan. Sementara, pelaku usai melancarkan aksi dendamnya langsung melarikan diri ke kawasan galangan kapal untuk bersembunyi,” terangnya.

Personel Resmob Polda Sulsel yang melakukan penyelidikan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk mencari keberadaannya, sehingga lokasi persembunyian Mawang berhasil diketahui dan diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan anak panah beserta ketapelnya, pada Minggu 9 Februari 2020, malam.

Mawang ini tambah Ibrahim merupakan residivis dalam kasus pencurian dan juga kasus pembunuhan. Ia pernah menjalani masa hukuman delapan tahun di Lapas Makassar dalam kasus pembunuhan pada tahun 2009 silam.

“Dia residivis dalam kasus yang sama. Dia bebas pada tahun 2013 lalu,” ujarnya. Akibat perbuatannya, Mawang kembali harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya menganiayaan korban hingga meninggal dunia. []

Berita terkait
Pelaku Pembusuran di Makassar Menyerahkan Diri
Pelaku pembusuran dan pembacokan suami istri di Kota Makassar diserahkan keluarganya ke kantor Polisi.
7 Pelajar SMP Tawuran di Makassar Pakai Anak Panah
Pelajar 4 SMP di Makassar terlibat tawuran pakai anak panah dan katapel. Polisi 7 amankan pelajar.
Polisi Periksa Panitia Diklatsar KSR UMI Makassar
Polisi telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi atas peristiwa Diklatsar ke-XXI KSR PMI yang merenggut nyawa seorang mahasiswa.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.