Lamongan - Kepolisian Resort (Polres) Lamongan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi, Hj Rowaini. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua pelaku yakni SS 44 tahun sebagai otak pembunuhan dan IM 37 tahun sebagai eksekutor.
Tersangka SS mengaku tega membunuh korban karena dendam pribadi. Alasannya, tersangka adalah anak tiri korban, yang di mana ayah SS pernah menikah dengan korban.
"Saya dendam. Ayah saya pernah menikah dengan korban dan cerai tahun 2011," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Lamongan, Selasa 11 Februari 2020.
Meski telah bercerai dengan ayahnya, kata SS, ternyata korban masih sering datang ke toko milik ayahnya. Hal tersebut membuat SS tidak senang dan menilai akan mengganggu hubungan rumah tangga ayahnya dan ibunya.
Saya dendam. Ayah saya pernah menikah dengan korban dan cerai tahun 2011.
Akibat tidak senang tersebut, SS akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan menyewa IM. SS menyewa IM karena mengetahui seluk beluk korban karena kos dirumah korban.
Hal tersebut diamini IM. Beralasan membutuhkkan uang dan banyak utang, IM pun menerima tawaran SS.
"Saya banyak utang, jadi saya terima karena butuh uang," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan mertua Sekda Lamongan setelah pihaknya mengamankan penadah handphone milik korban. Dari keterangan tersebut, akhirnya polisi mengetahui ciri-ciri orang yang membunuh korban.
"Kasus ini terungkap saat kami mengamankan warga Surabaya berinisial PM. Tapi PM ini tidak terlibat dalam pembunuhan, dia hanya sebagai penadah handphone milik korban yang dijual oleh pelaku," beber Harun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap jika pembunuhan yang dilakukan oleh IM sudah direncanakan. Hal tersebut diketahui saat aksi pertama gagal dilakukan dengan cara diracun.
"Aksi pembunuhan sudah direncanakan sejak November 2019 dengan cara diracun. Tetapi gagal dilakukan," tuturnya.
Harun menambahkan aksi pembunuhan dilakukan oleh IM pada Jumat 3 Januari 2020 lalu. IM membunuh korban dengan cara menusuk bagian leher sebanyak tiga kali dengan pisau.
Imam diorder SS karena dinilai orang yang memahami situasi lingkungan rumah korban. Imam sendiri mengontrak rumah di utara rumah korban kurang lebih berjalan satu tahun.
"Sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban kami amankan bersama barang bukti lain seperti hp milik korban, dan pakaian milik tersangka," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan 365 ayat 4 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. []