Denny Siregar: Anji Nyanyi Saja, Ga Usah Sok Urus Covid

Denny Siregar mengatakan Anji sebaiknya fokus pada bidang yang ditekuninya selama ini, yaitu bermusik, tidak usah sok-soakan mengurus covid.
Anji. (Foto: Tagar/Instagram/@duniamanji)

Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar mengatakan Anji sebaiknya fokus pada bidang yang ditekuninya selama ini, yaitu bermusik. Anji tidak usah bicara di luar yang bukan keahliannya, yaitu perkara covid. "Nji, lu lagi dilaporin ke polisi tuh. Makanya jadi penyanyi saja, lebih oke. Enggak usah sok-sokan bahas covid segala," kata Denny Siregar dalam cuitan di Twitter, Senin, 3 Agustus 2020.

Anji atau Manji bernama asli Erdian Aji Prihartanto adalah seorang penyanyi. Ia membuat konten video berjudul 'Bisa Kembali Normal? Obat Covid 19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)' diunggah di kanal YouTube Dunia Manji, Jumat, 31 Juli 2020.

Dalam video tersebut Anji mewawancarai seorang narasumber bernama Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan cairan antibodi Covid-19 yang bisa menyembuhkan ribuan pasien positif covid. Anji menyebut Hadi Pranoto seorang profesor, pakar mikrobiologi, sekaligus Kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.

Video itu menjadi kontroversi karena dianggap menyesatkan masyarakat hingga video tersebut dihapus oleh YouTube. Saat tautan link diklik, muncul pengumuman dari pihak YouTube, "Video ini telah dihapus karena melanggar Pedoman Komunitas YouTube."

Berbagai klaim tersebut sangat berbahaya bagi publik, sehingga kami mendukung Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia yang meminta kepolisian turun tangan.

Twitter Denny SiregarStatus Twitter Denny Siregar, Senin, 3 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Twitter Denny Siregar)

Masalah tidak selesai di situ karena kemudian Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Muannas mengatakan konten YouTube Anji telah menjadi polemik di tengah masyarakat, Anji harus membuktikan opini yang telah dibangun di pengadilan. "Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong. Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti."

Nomor laporan kasus Anji dan Hadi Pranoto ini adalah LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 3 Agustus 2020. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.   

Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) juga meminta kepolisian mengusut video Anji dan Hadi Pranoto.

Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho mengatakan pihaknya mencatat ada 12 klaim sesat dalam video tersebut yang membahayakan publik. "Berbagai klaim tersebut sangat berbahaya bagi publik, sehingga kami mendukung Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia yang meminta kepolisian turun tangan."

Septiaji mencatat 544 hoaks Covid-19 sepanjang Januari hingga Agustus 2020. Hal ini berdampak buruk bagi masyarakat dan mengganggu upaya pemerintah dalam menangani pandemi virus corona. 

Tonton dalam video berikut ini, penjelasan lengkap Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto agar Anji tidak bikin gaduh.

Baca juga:

Berita terkait
Video Anji - Hadi Pranoto, Polisi Diminta Turun Tangan
Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) meminta kepolisian mengusut video wawancara musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji dengan Hadi Pranoto.
Waketum IDI Bantah Anji Soal Covid-19 Tak Mengerikan
Waketum IDI Slamet Budiarto, membantah pernyataan Anji yang menyebut jika penyakit Covid-19 tidak semengerikan seperti yang diberitakan media.
Pernyataan Anji dan Hadi Pranoto Penuhi Unsur Pidana
Muannas mengatakan pernyataan Anji dan Prof Hadi Pranoto memenuhi unsur pidana. Pernyataan kontroversial itu diunggah di kanal YouTube dunia MANJI
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina