"Siswi SMKN 2 Padang yang bukan muslim mulai lepas jilbab. Kalo gua jadi siswi itu, mending terus pake jilbab tapi pake kalung salib yang besar di dada. Pengen tahu gimana reaksi mereka kalo gitu," tulis Denny menyertakan ikon emoji tertawa, Jumat, 29 Januari 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri selaku pemegang komando kebijakan tingkatan SLTA juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA dan SMK di Sumbar agar meninjau kembali kebijakan terkait.
Baca juga: Siswi SMK Disuruh Berkerudung di Padang, Respon Kemendikbud?
Di lain pihak, sebagaimana diberitakan Tagar sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berseloroh bakal ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti intoleran.
"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud Wikan Sakarinto dalam keterangan pers, Sabtu, 23 Januari 2021.
Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," ujar Wikan.[]