Jakarta - Pengacara Otto Hasibuan memperkuat tim hukum Denny Siregar untuk melakukan perlawanan terhadap Telkomsel yang telah lalai, mengakibatkan data pribadinya dicuri pegawai outsourcing. Denny Siregar bertemu Otto Hasibuan, Jumat siang, 17 Juli 2020. Pegiat media sosial Denny Siregar didampingi Muannas Alaidid yang juga kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) telah menangkap seorang pegawai outsourcing Grapari Telkomsel Surabaya, Febriansyah Puji Handoko, karena telah membocorkan data pribadi milik Denny Siregar sebagai pelanggan Telkomsel.
"Kami berharap adanya Pak Otto Hasibuan dengan segudang pengalaman dapat memberikan angin segar dalam pengungakapan kasus kebocoran data Telkomsel," kata Muannas.
Artinya, lanjut Muannas, "Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan pegawai outsourcing. Karena patut diduga untuk membuka data pribadi pada perusahaan provider juga butuh otoritas khusus dari pimpinan karena sifatnya yang rahasia. Untuk itu karena provider Telkomsel adalah bagian dari BUMN, perlu ada evalusi internal untuk bersih-bersih."
Muannas mengatakan Denny Siregar adalah contoh korban yang datanya diambil dan disebarkan di media sosial dengan motif intimidasi dan teror. "Bukan tidak mungkin kejadian Denny Siregar akan dialami pengguna provider Telkomsel yang jumlahnya hampir 160 juta pelanggan dengan motif lain penipuan dan sebagainya."
Ia menegaskan kasus pembocoran data pribadi yang melibatkan perusahaan besar tidak dapat dipandang sebagai kejahatan yang dilakukan orang per orang secara pribadi.
"Harus ada pemeriksaan dan tanggung jawab korporasi yang mendalam kepada Direktur, Komisaris bahkan Pemegang saham sebagai pemilik otoritas khusus dalam perusahaan, sebagaimana Pasal 1367 KUHA Perdata di mana majikan harus bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya atau orang yang diperintahnya," tutur Muannas.
KUHA Perdata adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Akibat dari kebocoran data ini efeknya sangat luar biasa, kata Muannas, "Denny Siregar sebagai penulis dan influencer yang memiliki banyak pengikut sangat rentan dengan ancaman. Faktanya dalam sehari rumah Denny Siregar didatangi orang tidak dikenal dengan alasan mengirim barang dalam bentuk COD. Hal ini bisa terjadi sekitar 4-5 kali dalam sehari."
Ancaman mental sebagaimana disebarkan di media sosial telah sampai kepada keluarga Denny Siregar. "Telkomsel harus bertanggung jawab, tidak mengganggap masalah ini secara sederhana. Karena mental anak-anak dan istri Denny Siregar sudah jatuh dengan adanya tindakan-tindakan orang tidak bertanggung jawab."
Dalam waktu dekat, kata Muannas, pihaknya akan mengajukan somasi kepada Telkomsel. Juga akan mendatangi LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) untuk mengadukan masalah pengancaman yang dialami Denny Siregar. "Hal ini untuk menghindari terjadinya tindakan-tindakan persekusi lanjutan dan demi perlindungan hukum."
Saya bersedia mewakili Anda sebagai kuasa hukum untuk menggugat Telkomsel. Kasus Anda bisa menjadi pintu masuk untuk sesuatu yang lebih besar lagi.
Baca juga: Denny Siregar dan 160 Juta Pelanggan Telkomsel
Muannas Alaidid (kanan) dan Denny Siregar. (Foto: Berita Merdeka Online)
Otto Hasibuan, Goliath di Kalangan Pengacara
Denny Siregar menceritakan pertemuannya dengan Otto Hasibuan dalam catatan berjudul Kita Bikin Rame di laman Facebook, Jumat, 17 Juli 2020. Berikut catatan Denny selengkapnya.
"Boleh saya bantu, Bang Denny?" Tanya seseorang yang saya kenal baik. Dia mengamati perkembangan kasus pembocoran data Telkomsel yang hanya berhenti pada tertangkapnya seorang CS, outsourcing pula.
Saya terbuka pada hal apa pun. Karena di kasus Telkomsel ini, sebenarnya ada lubang besar tentang bagaimana perusahaan besar itu menjaga data kita yang seharusnya rahasia. Ini bukan hanya kasus saya pribadi, tapi sudah jadi masalah nasional, karena di Telkomsel itu ada 160 juta orang pelanggan.
Pertanyaan yang harus dijawab Telkomsel, apakah mungkin seorang outsourcing bisa membuka data pelanggan tanpa otoritas yang lebih tinggi?
Dan dari sana, perjalanan menemukan saya dengan seorang pakar hukum perdata, seorang pengacara senior, Profesor DR Otto Hasibuan SH. Beliau bisa dibilang legend di kalangan pengacara. Juga Ketua Pembina Peradi, Perhimpunan Advokat Indonesia.
Berbincang dengan Prof Otto, membuka jalan pikiran saya. Saya banyak belajar tentang hukum dan seluk-beluknya. Bahasa hukum yang sulit bisa diterjemahkan dengan sederhana olehnya.
Dan di akhir perbincangan, Prof Otto Hasibuan menjabat tangan saya.
"Saya bersedia mewakili Anda sebagai kuasa hukum untuk menggugat Telkomsel. Kasus Anda bisa menjadi pintu masuk untuk sesuatu yang lebih besar lagi," katanya tersenyum.
Saya dan pengacara sekaligus sahabat saya, Muannas Alaidid, tersenyum senang. Panglima besar sudah turun lapangan. Pertempuran kali ini bukan hanya terjadi antara Daud dan Goliath, karena Otto Hasibuan bisa dibilang Goliath juga di kalangan pengacara.
Apa pun hasilnya, ini bagus untuk pelajaran bahwa kita - selemah apa pun - punya hak untuk menuntut keterbukaan informasi. Jangan sebuah masalah besar terus dikecil-kecilkan dengan perkara kriminal biasa.
Siapa tahu akhirnya bisa terungkap bahwa ada sindikat penjual data di sana yang melibatkan otoritas tertinggi? Belum bisa dibuktikan memang, dan kita akan cari tahu seterang-terangnya, sejelas-jelasnya.
Saya jadi teringat perkataan Jokowi waktu awal memimpin dan ingin membongkar mafia-mafia di negeri ini.
"Kita bikin rame!" Kata beliau.
Seruput kopinya dulu, kawan. Perjalanan masih panjang."
Tonton video berikut ini untuk mengetahui duduk perkara pembobolan data Denny Siregar di Telkomsel.
Baca juga:
- Profil Muannas Alaidid, Pengacara Denny Siregar
- Data Denny Siregar, Arief Poyuono: Bukan Sembarang Kasus