Gunungkidul - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menggrebek sebuah rumah di Padukuhan Ngawu, Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul pada Rabu, 30 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Densus 88 menangkap seorang terduga teroris berinisial W berusia sekitar 50 tahun.
Dalam penggrebekan itu Densus 88 menggeledah rumah terduga teroris dan mengamankan buku-buku miliknya. Buku-buku itu dimasukkan ke sebuah wadah.
Baca Juga:
Berdasarkan pantauan wartawan Tagar di lokasi kejadian, aparat kepolisian bersenjatakan lengkap ada di sekitar lokasi. Ruas jalan yang ada di sana juga ditutup oleh polisi. Pukul 13.00 WIB mobil Densus 88 mulai meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Lurah Ngawu, Wibowo Dwi Jatmiko mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara persis proses penggrebekan. Ia hanya diberi tahu oleh pihak kepolisian kalau akan ada polisi datang. "Kami dari pemerintah desa (pemdes) hanya tahu itu saja," ujarnya, Rabu, 30 September 2020.

Lebih lanjut ia menjelaskan, W sudah tinggal di rumah kontrakan itu sejak lima bulan lalu. Dari identitas diri milik W yang ia lihat, W merupakan warga Semarang, Jawa Tengah. "Dari data di Kartu Keluarga (KK) dia dari Semarang," katanya.
Menurutnya, W kesehariannya bergaul dengan warga. "Tidak ada yang mencurigakan. Dia bergaul sama warga seperti biasa," katanya.
Baca Juga:
Wibowo menyebut, W tinggal di rumah kontrakan itu bersama istrinya serta tiga orang anaknya. Ia mempunyai tujuh orang anak namun empat anaknya tidak tinggal di sana.
Ketua RT 02/ RW 01 Padukuhan Ngawu, Suyono mengaku kaget atas penggrebekan tersebut. Setibanya dia di lokasi sudah banyak polisi. "Tahu-tahu sudah ada polisi di sini," ujarnya. []