Depok – Ketua DPD LPM Kota Depok Yusra menyatakan, moratorium harus dilakukan di Kota Depok lantaran banjir yang kerap terjadi di beberapa wilayah belakangan ini. Menurutnya, moratorium diperlukan karena banyaknya aturan tata ruang yang dilanggar.
Nah, dia bisa menampung kemana (air hujan) kalau pemerintahnya tidak punya data terus keluarin izin, Ya ini ujungnya banjir.
Pernyataan ini, untuk menangapi warga Kecamatan pancoran mas yang mengeluhkan banjir datang saat hujan deras, dengan ketinggian sedengkul pada banjir biasa dan paling parah tahun baru kemarin setinggi dada.
“Jadi Kenapa kita harus melakukan moratorium, salah satunya mengevaluasi perizinan. Menurut sepengetahuan saya, grand design Kota Depok blueprint nya mana sih kita belum pernah melihat kajian itu karena misalnya tata ruang banyak dilanggar, katanya kepada Tagar, Kamis, 3 Desember 2020.
Program-program Pradi-Afifah (Gambar:Tagar/Risma)
Yusra pun, menyayangkan sikap Pemerintahan Idris yang masih memperbolehkan pembangunan di daerah yang semestinya tidak boleh dibangun. “Saya nanti bisa berikan banyak contoh saya bisa tanggung jawab misalnya daerah yang tidak boleh dibangun tapi kok terus dibiarkan,” sambungnya.
- Baca Juga : Imam Senang Singkatan Kata, Depok Butuh Pimpinan Bisa Kerja
- Baca Juga : Pernah Diperlakukan Semena-mena, Pradi Bangkit Demi Depok
Dalam menanggulangi banjir, Yusra menyarankan Pemkot Depok menghitung berapa banyak curah hujan serta berapa banyak aliran tambahan dari Bogor. Selain itu, Pemkot Depok harus memiliki data agar disesuaikan dengan izin yang dikeluarkan.

“Nah, dia bisa menampung kemana (air hujan) kalau pemerintahnya tidak punya data terus keluarin izin, Ya ini ujungnya banjir,” sebutnya.
Yusra juga menyebut, leveling saluran lingkungan yang telah dibuat pemerintah kota Depok sangat lemah sehingga air yang harusnya mengalir ke hilir menjadi ke hulu.
“Pemerintah kota itu, misalnya engga usah bicara sekala kotanya, membuat saluran lingkungan itu leveling aja lemah. Jadi, bisa-bisa air yang harusnya ke hilir kok jadi ke hulu. []