Jakarta – Dewan Keamanan (DK) PBB pada Rabu, 8 Desember 2021, mengungkapkan keprihatinan mendalam sehubungan dijatuhkannnya hukuman terhadap pemimpin demokratik Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, mantan presiden Win Myint, dan tokoh-tokoh lainnya.
Pengadilan Myanmar pada Senin, 6 Desember 2021, menetapkan Suu Kyi bersalah karena memprovokasi pembangkangan dan melanggar peraturan pembatasan sosial Covid-19 setelah dia ditahan dalam kudeta militer pada 1 Februari 2021 lalu di tengah-tengah tuduhan kecurangan pemilu yang tidak terbukti pasca pemilihan 2020.
Dalam pemilihan tersebut, partai yang dipimpin oleh Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi atau NLD, berhasil mempertahankan kekuasaan.
Pengadilan Myanmar menunda putusan terhadap Aung San Suu Kyi untuk mengizinkan kesaksian baru (Foto: dw.com/id)
Pengadilan Zabuthiri di Nyapyidaw menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, yang dikurangi menjadi dua tahun beberapa jam kemudian. Myint, mantan presiden dan sekutu Suu Kyi, juga dihukum empat tahun, yang kemudian dikurangi menjadi dua tahun.
Menyusul dijatuhkannya hukuman ini, DK merilis pernyataan yang mengecam keputusan itu dan menyerukan peralihan menuju demokrasi di Myanmar.
Para anggota Dewan menegaskan kembali seruan mereka bagi pembebasan para tokoh yang ditahan secara semena-mena sejak 1 Februari lalu, demikian bunyi pernyataan itu.

DK PBB mengungkapkan dukungan berkelanjutan bagi lembaga-lembaga dan proses demokrasi di Myanmar, dan menyerukan kepada pihak berkuasa agar menghindari kekerasan, mengusahakan dialog yang konstruktif, serta rekonsiliasi sesuai dengan kemauan dan kepentingan rakyat Myanmar, menghormati hak asasi manusia serta kebebasan mendasar sepenuhnya, serta menjungjung penegakan hukum (jm/ka)/voaindonesia.com. []
Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara
Dunia Mengecam Hukuman Penjara Kepada Aung San Suu Kyi
Ironi Aung San Suu Kyi Sebagai Pejuang Demokrasi Myanmar
WN Asing di Myanmar Sesalkan Kudeta Militer Terhadap Suu Kyi