Yogyakarta - Seorang ibu rumah tangga nekat membuat laporan palsu kepada polisi. Perempuan bernama Retnowati, 25 tahun, warga Prenggan, Kecamatan Kotagede, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku motornya telah dicuri dengan kekerasan oleh orang tak dikenal.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Sudjarwoko pada 17 Agustus 2020 lalu mengatakan, saat membuat laporan, ibu rumah tangga ini juga mengaku mengalami tindak kekerasan ketika motornya dirampas. Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Nyi Wiji Ajiso, Kotagede, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 5 Agustus 2020 malam.
Namun saat petugas menanyakan sejumlah keterangan dari pelaku, namun polisi menemui sejumlah kejanggalan ketika mengumpulkan keterangan dari Retnowati. "Pelaku mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan motornya hilang. Namun kok sepertinya ada yang ganjal," katanya.
Saat menggali informasi lebih dalam lagi, Retnowati nampak terbata-bata ketika menjawab pertanyaan penyidik yang menangani perkaranya. Polisi mendapatkan pengakuan langsung dari Retnowati jika dia telah membuat laporan palsu ke polisi.
Baca Juga:
Aksi pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan oleh pelaku sebelumnya ternyata tidak benar-benar terjadi. Pelaku hanya mengarang cerita tersebut. "Polisi berhasil membongkar kebohongan pelaku. Sebenarnya laporan yang dibuat oleh Retnowati itu untuk kepentinnya dia. Seolah-olah dia merupakan korban dari kejahatan dengan disertai dengan kekerasan padahal tidak," ujar perwira polisi yang kini menjabat sebagai Kapolresta Metro Jakarta Utara.
Di balik laporan palsu tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan terhadap motif dari Retnowati. Usut punya usut, alasan pelaku membuat laporan polisi palsu agar tidak diminta untuk membayar cicilan dealer motor.
Seolah-olah dia merupakan korban dari kejahatan dengan disertai dengan kekerasan padahal tidak.
Kepada polisi, Retnowati mengaku tersandung masalah ekonomi yang cukup pelik. Suaminya kena PHK karena dampak pandemi Covid-19 yang akhirnya membuat suaminya menganggur dan akhirnya tidak bisa membayar cicilan motornya.
Pembuat laporan palsu, Retnowati saat memberikan keterangan di Mapolresta Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).
Motor yang dilaporkan oleh Retnowati telah hilang ternyata sudah digadaikan kepada orang lain. "Ternyata motornya digadaikan. Hasil gadai sebanyak Rp 2,5 juta digunakan untuk membayar hutang, cicilan motor, serta membayar kontrakan rumahnya yang berada di Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kebijakan Kapolres Yogyakarta
Sebagai Kapolresta Yogyakarta saat itu, Sudjarwoko memberikan sebuah kebijakan terhadap pelaku. Dalam menegakkan hukum, polisi melihat sejumlah faktor. Salah satunya adalah asas manfaat. Oleh karena itu, polisi hanya memberikan peringatan kepada pelaku dan tidak melanjutkan perkaranya.
Polisi mengambil sejumlah faktor yang melatarbelakangi dihentikannya kasus laporan polisi palsu dari pelaku Retnowati. Di antaranya, Retnowati merupakan seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai anak dan butuh ibunya. Kemudian, piutang yang masih menjerat keluarganya akan semakin runyam. Suami Retnowati tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan istrinya.
Baca Juga:
Polresta Yogyakarta juga memberikan sejumlah uang kepada Retnowati dalam rangka membantu pelaku yang kesulitan secara finansial di tengah pandemi Covid-19. "Perbuatan membuat laporan polisi palsu dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Tetapi, saya mengambil langkah untuk menghentikan kasusnya dan hanya memberikan peringatan demi alasan kemanusiaan, saya miris melihat latar belakangnya," kata Sudjarwoko.
Sementara itu, Retnowati mengaku menyesal telah membuat laporan polisi palsu. "Mohon maaf atas segala tindakan saya, saya menyesali perbuatan saya, saya minta maaf kepada semua pihak yang saya rugikan khususnya Polresta Yogyakarta. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya," ucap Retnowati.
Kilas Balik Kasus Pelaporan
Laporan yang diajukan Retnowati yakni menjadi korban perampasan sepeda motor di Jalan Nyi Wiji Ajiso, Kotagede, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 5 Agustus 2020 malam. Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan bernama Retnowati, 24 tahun warga Kotagede.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menakut-nakuti korban dengan ular. Sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 4689 BH langsung berpindah tangan.
Mengetahui hal itu, korban yang berkendara seorang diri spontanitas ketakutan lalu turun dari motor. Begitu turun dari kendaraanya, Retnowati malah mendapat perlakulan yang tidak menyenangkan. Bagaimana tidak, pelaku memukul korban beberapa kali hingga terjatuh. []