Pati - Satuan Reserse Narkoba Polres Pati meringkus lima orang pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu sabu. Motif yang mereka gunakan adalah memasukkan narkotika ke dalam ikan bandeng segar.
Kapolres Pati Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Prasetya Syafa’at mengatakan kasus peredaran narkotika dalam bandeng ini terungkap usai pihaknya menangkap tiga orang pelaku di Desa Dukuhmulyo, Desa Jakenan pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu.
Baca Juga:
"Pada Rabu, 20 Januari 2021 Satres Narkoba Polres Pati berhasil menangkap tiga orang pelaku pengedaran dan penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah AN, RW dan AT," katanya dalam acara konferensi pers di Mapolres Pati, Senin, 1 Februari 2021.
Tiga pelaku tersebut ditangkap di depan SPBU Jakenan sekitar pukul 14.40 WIB. Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,51 gram.
Kapolres Pati Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Prasetya Syafa’at (kiri) menunjukkan barang bukti kasus narkotika dengan motif memasukkan ke dalam bandeng segar. (Foto: Istimewa)
Dari tiga pelaku tersebut, polisi membekuk AS di Jembatan Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana. AS ditangkap sekitar tiga jam setelah penangkapan AN, RW dan AT.
"Dari tangan pelaku AS, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0.55 gram. Paket sabu tersebut dibawa AS dengan cara memasukkannya dalam kantong plastik berisi ikan bandeng segar. Trik ini dilakukan AS untuk mengelabuhi polisi," jelasnya.
Kami masih terus lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Di hari yang sama, polisi juga mengamankan ES di depan SMK Diponegoro Desa Karangrejo, Kabupaten Juwana. Tersangka ES ditangkap beberapa menit setelah peringkusan AS.
"AS kami ringkus pukul 17.15 WIB di Jembatan Growong. 15 menit setelahnya, kami meringkus ES di depan SMK Diponegoro. Dari tangan ES, polisi mengamankan paket sabu seberat 0.54 gram.," ujar Arie.
Baca Juga:
Dari tiga ungkap kasus ini, polisi total mengamankan lima orang pelaku dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,6 gram. Kelima pelaku merupakan warga Pati. "Kami masih terus lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya ini, mereka terjerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. []