Di Tengah Proses Hukum, Ria Ricis Sudah Maafkan Pelaku Pemerasan

Ria Ricis sudah menerima permintaan maaf dari mantan sekuritinya, Angga Pratama, terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadapnya.
Di Tengah Proses Hukum, Ria Ricis Sudah Maafkan Pelaku Pemerasan. (Foto: Tagar/Instagram/Ria Ricis)

TAGAR.id, Jakarta - Ria Ricis sudah menerima permintaan maaf dari mantan sekuritinya, Angga Pratama, terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadapnya. Meski sudah memaafkannya, Ricis mengatakan proses hukum terhadap Angga terus berjalan.

"Iya dari kemarin juga sudah minta maaf, istrinya juga minta maaf, ya kita maafin, cuma sambil berjalan kan. Kalau semua perbuatan buruk minta maaf selesai gampang dong. Jadi tetap proses hukum berjalan," kata Ria Ricis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.

Ricis sebenarnya tidak pernah menyangka Angga tega melakukan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadapnya. Apalagi, Ricis mengenal Angga sebagai sosok yang baik.

"Baik, enggak pernah ada masalah, ngobrol, lucu juga orangnya, enggak pernah ada masalah sama sekali. Jadi, karena sudah saking percayanya, karena dia kan juga sekuriti kan yang dipercaya sama kita lah. Jadi apa-apa itu kasih tugasnya ke dia," tutur Ricis.

Ria Ricis Sedih karena Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Ricis merasa sedih karena dugaan pemerasan dan pengancaman yang menimpanya, apalagi Angga merupakan sosok yang ia kenal baik sebelumnya.

"Enggak gimana-gimana, masih sedih. Karena dia itu, kan, termasuk salah satu karyawan yang (saya) kenal baik. Tiba-tiba kejadian gini, kan, jadi sedih lebih ke sedih sih," ucap Ricis.

Oleh karena itu, perempuan 29 tahun tersebut berharap akan ada keadilan baginya, sehingga Angga bisa diadili sesuai perbuatannya.

"Saya mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar dan dapat seadil-adilnya," ujar Ricis.

Ricis melaporkan Angga atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Angga diduga memeras Ricis sebesar Rp 300 juta dan mengancam akan menyebarkan fotonya tak berhijab saat sedang olahraga.

Atas perbuatannya, Angga didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Atau dakwaan kedua, Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []

Berita terkait
Begini Tanggapan Oki Setiana Dewi Terkait Isu Ria Ricis-Atta Halilintar Pernah Nikah Siri
Kakak Ria Ricis, Oki Setiana Dewi, memastikan rumor nikah siri antara adiknya dan Atta Halilintar tidak benar.
Atta Halilintar Resmi Laporkan Akun yang Sebut Dirinya Nikah Siri dengan Ria Ricis
Atta Halilintar melayangkan laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar di Polres Jakarta Selatan.
Tak Terima Dituding Dugem, Teuku Ryan Akhirnya Kirim Pesan Via DM Instagram ke Ria Ricis
Teuku Ryan (II) hingga kini berang karena dituding peluk cewek dan dugem oleh Ria Ricis. Masih murka, Ryan rupanya sempat mengirim pesan.
0
Fitri Salhuteru Ungkap Persahabatannya dengan Nikita Mirzani
Fitri Salhuteru dalam unggahan di akun Instagram pribadinya mengungkapkan mengenai persahabatannya dengan artis Nikita Mirzani.