Surabaya - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara (APRN) Jawa Timur mendatangi kantor DPRD Jawa Timur untuk meminta difasilitasi bertemu dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Rabu 29 Januari 2020. APRN sendiri merupakan warga yang menghuni rumah di atas lahan milik PT KAI.
Perwakilan warga, Mohammad Saleh mengaku sebagai penghuni rumah negara eks Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) sudah menghuni tempat tinggal tersebut antara 20 hingga 50 tahun berdasarkan izin berupa Surat Penempatan Rumah (SPR).
Kita sayangkan aparat keamanan yang mengitimidasi pemilik rumah yang lahannya di klaim milik PT KAI, ketika menagih uang sewa.
Permasalahan muncul setelah Perumka (Perusahaan Umum Kereta Api) berganti nama menjadi PT KAI dengan surat Kep.U/LL/003/V/I/KA-2009 pada tanggal 4 Mei 2009. Dalam surat itu menerapkan sistem komersial terhadap rumah begara eks PJKA dan mencabut seluruh SPR yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kita sayangkan aparat keamanan yang mengitimidasi pemilik rumah yang lahannya di klaim milik PT KAI, ketika menagih uang sewa. Warga juga dipaksa menandatangani surat kontrak lahan," ungkapnya saat hearing dengan Komisi A DPRD Jatim.
Menurutnya, setelah warga, dan janda pensiunan PJKA atau ahli warisnya telah menandatangani surat kontrak, PT KAI melakukan pemagaran beberapa rumah dengan seng. Bahkan ada yang dilakukan pengosongan paksa oleh pihak KAI tanpa ada kompromi dengan penghuni.
"Pengosongan paksa oleh PT KAI tanpa ada kompromi dengan penghuni. Ada beberapa tempat ratusan rumah telah diratakan dengan tanah," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim, Andi Firasadi meminta agar tanah yang disengketakan oleh warga menjadi status quo sebelum ada keputusan hukum yang tetap. DPRD akan menjembatani dengan bertemu KAI dalam menyelesaikan persoalan tanah.
“Komisi A DPRD Jatim dalam waktu dekat akan bertemu dengan pihak PT KAI pusat untuk mengetahui permasalahan tersebut,” tuturnya.
Andi mengungkapkan Komisi A DPRD Jatim sebenarnya kecewa dengan PT KAI, karena tidak memberikan data jumlah lahan yang disengketakan dengan warga. Maka, dalam pertemuan nanti dengan PT KAI, Komisi A menginginkan ada data tertulis lahan yang dianggap ditempati oleh warga.
Andi bercerita saat menangani sengketa tanah warga yang melibatkan PT KAI di Semut Baru Surabaya. Di mana PT KAI dalihnya untuk perumahan bagi karyawan. Namun faktanya oleh PT KAI lokasi tersebut saat ini dibangun pertokoan.
"Ini aneh sehingga kami akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat yang dipermainkan PT KAI,” ucapnya. []