Padangsidempuan - Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Selatan, berinisial AF dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang terdakwa kasus narkoba yang divonis bebas.
Dugaan penganiayaan berawal pada Rabu, 26 Februari 2020 sore, saat itu terdakwa kasus narkoba yang divonis bebas atas nama Ali Soman Harahap baru saja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Padangsidempuan di Jalan Serma Lian Kosong.
Ali Soman menuturkan, usai sidang dia dibawa kembali menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sipirok sebelum dipulangkan ke pihak keluarganya. Saat itu di dalam mobil minibus hanya ada dia, AF, seorang sopir dan seorang petugas Kejari lainnya.
Di dalam perjalanan, persisnya di Jalan SM Raja, Padangsidempuan, tiba-tiba AF memukulnya. Lebih jauh AF menggunakan gagang senjata jenis pistol memukulnya secara berulang-ulang.
Di dalam mobil itu, menurut Ali Soman, dia juga diancam AF, menyebut hidupnya tidak akan tenang karena polisi akan disuruh untuk menjebaknya kembali.
Setelah didesak akhirnya saya pun berkata jujur telah dianiaya
"Sedikit pun saya tidak berani untuk melakukan perlawanan. Setelah beberapa kali melakukan pemukulan, mereka menghentikan mobil dan membelikan tisu untuk membersihkan bekas darah yang menetes dari luka akibat pukulan. Dan selanjutnya mereka makan di daerah Batunadua, dan saya tetap di dalam mobil dalam kondisi tangan diborgol," ungkapnya.

Kemudian, kata Ali Soman, dia dibawa kembali ke Rutan Sipirok dan setibanya di rutan, dia dianjurkan untuk memberikan alasan jatuh di kamar mandi perihal luka yang dialami bila seseorang bertanya.
"Saat kuasa hukum saya bertanya kondisi wajah saya, awalnya saya tidak berani untuk berkata jujur dan memberikan alasan sesuai dengan yang dianjurkan oleh jaksa bahwa saya terjatuh di kamar mandi. Setelah didesak akhirnya saya pun berkata jujur telah dianiaya dan selanjutnya kuasa hukum saya menganjurkan untuk membuat laporan ke Mapolres Padangsidempuan atas tindak pidana penganiayaan," tuturnya.
Atas saran itu, lanjutnya, dia bersama kuasa hukumnya Sahor pada Rabu, 26 Februari 2020 pukul 22.00 WIB, resmi membuat laporan ke Polres Padangsidempuan.
"LP-nya sesuai dengan nomor: STPL/74/II/2020/SU/PSP, diterima oleh Kanit SPKT Aiptu Timbul H Harahap," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidempuan AKP Bambang Herianto dihubungi lewat telepon seluler, mengaku telah mengetahui adanya LP terhadap seorang jaksa.
"Laporannya akan kita tindak lanjuti dan kita akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan," ujarnya. []