Binjai - Seorang personel TNI AD yang bertugas di Kota Medan, tengah diselidiki lantaran diduga terlibat dalam kasus pengoplosan elpiji subsidi.
Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Zeni Djunaidhi membenarkan. Pihaknya mengetahui sebelumnya ada upaya penggerebekan oleh Polres Binjai di sebuah gudang diduga milik seorang personel TNI.
Kata Kolonel Zeni, untuk membuktikan keterlibatan oknum anggota TNI AD tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.
"Perihal penggerebekan tersebut benar adanya. Namun untuk membuktikan keterlibatan oknum anggota TNI, sedang dalam proses pendalaman," katanya, Minggu 1 September 2019.
4 Tersangka
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Binjai, menetapkan empat orang pekerja menjadi tersangka pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang digerebek di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis kemarin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif, status ke empat orang itu naik menjadi tersangka setelah diperiksa penyidik Unit Ekonomi Sat Reskrim.
Menurut para tersangka ini, gudang pengoplos gas elpiji subsidi itu milik Sertu IDR
Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, A, 40 tahun, warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai; S, 27 tahun, dan AS, 30 tahun, warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Medan serta M, 31 tahun, warga Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
"Setelah diperiksa, status mereka kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Wirhan, Minggu 1 September 2019.
Selanjutnya tambah Wirhan, penyidik akan memanggil Kepala Desa Emplasemen Kwala Mencirim dan Camat Sei Bingai, Kabupaten Langkat untuk memintai keterangan mereka.
"Kita panggil untuk mengetahui siapa pemilik gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi tersebut," ungkapnya.
Polisi juga, sambung Wirhan masih mendalami sejauh mana keterlibatan anggota TNI AD yang bertugas di Kota Medan.
"Menurut para tersangka ini, gudang pengoplos gas elpiji subsidi itu milik Sertu IDR," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis 29 Agustus 2019, Sat Reskrim bersama Pertamina dipimpin pengawas Pertamina Sumatera Utara Letkol CPM Habibrul menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji.
Dari dua lokasi, polisi mengamankan 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram (Kg) dan tabung gas ukuran 50 Kg yang masih berisi.
Selain itu ada 96 tabung gas ukuran 12 Kg, 78 tabung gas ukuran 50 Kg dan 4 tabung gas ukuran 3 Kg yang kosong.
Polisi juga mengamankan empat unit mobil Daihatsu Espass pikap BK 9465 BI, mobil pikap Suzuki Futura BM 9373 MJ, pikap Daihatsu Grand Max BK 8812 DD dan pikap Mitsubishi L300 BK 9296 EN. []