Tangerang Selatan - Tiga orang santri Pondok Pesantren di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) “digebuk” oleh guru pondok pesantren akibat melakukan tindakan melanggar aturan. Kompol Supiyanto, Kapolsek Pamulang mengatakan 3 santri tersebut telah melaporkan kejadian penganiayaan terhadapnya Jumat, 2 Oktober 2020.
Dia itu di dalam pesantren ada undang-undang atau aturan. Tiga santri itu dia melanggar kemudian di kasih sanksi. Sanksi seperti itu tidak boleh dan seharusnya sanksi itu hafal Alquran. Kan percuma santri hafalin ayat-ayat tetapi dia melakukan kekerasan. Artinya dia melanggar dan main hakim sendiri.
"Kejadiannya sudah seminggu lalu dan berawal dari laporan tiga orang santri yang mengaku mengalami penganiayaan di Ponpes," ungkap Supiyanto di Mapolsek Pamulang pada Senin 12 Oktober 2020.

Dari laporan itu, jajaran Polsek Pamulang langsung mengamankan empat orang tersangka yang juga merupakan guru pondok pesantren. "Sudah saya tahan, empat orang. Pada saat itu langsung kami tangani," ujarnya.
Lebih lanjut, Supiyanto mengatakan bahwa keempat pelaku yang sudah ditahan merupakan mantan santri yang sudah lulus "Pelaku itu mantan santri yang mengabdi di pesantren itu dan sudah dewasa semua di atas 18 tahun. Kalau korbannya masih di bawah umur yang duduk di kelas 3 Madrasah Aliyah," katanya.
Penganiayaan terhadap santri, diduga kerap terjadi lantaran santri tersebut melakukan kesalahan atau melanggar aturan yang dibuat pondok pesantren. "Dia itu di dalam pesantren ada undang-undang atau aturan. Tiga santri itu dia melanggar kemudian di kasih sanksi. Sanksi seperti itu tidak boleh dan seharusnya sanksi itu hafal Alquran. Kan percuma santri hafalin ayat-ayat tetapi dia melakukan kekerasan. Artinya dia melanggar dan main hakim sendiri," ungkap Supiyanto.
- Baca Juga : Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Anjungan Pantai Losari
- Baca Juga : Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Ular Sergai
Akibatnya dari penganiayaan itu, tiga santri yang jadi korban mendapati luka lebam dibagian punggung, lengan, dan kepala. Supiyanto melanjutkan, atas tindakan kekerasan guru pesantren tersebut diancam hukuman pidana penganiayaan dengan penjara maksimal 5 tahun. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Supiyanto.[]