Digugat ke Mahkamah Konstitusi Karena Mengedit Foto Terlalu Cantik

Evi Apita Maya digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ia dinilai curang dalam Pileg 2019 karena mengedit foto terlalu cantik, tidak wajar.
Evi Apita Maya, foto kiri tanpa diedit, foto kanan diedit. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Evi Apita Maya adalah seorang calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Nusa Tenggara Barat. Ia digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai melakukan kecurangan dengan mengedit foto wajahnya sehingga terlihat sangat berbeda dari aslinya.

Berdasarkan penelusuran Tagar di situs Mahkamah Konstitusi, caleg terpilih untuk DPD RI tersebut digugat oleh mantan anggota DPD RI dari NTB periode 2014-2017 bernama Farouk Muhammad dengan berkas perkara nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019.

Farouk melalui kuasa hukumnya, Heppy Hayati Helmi, sebagaimana dikutip dari Antara, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pemilu legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Jumat 12 Juli 2019, mendalilkan penggunaan foto hasil editan yang mengubah identitas diri termasuk pelanggaran administrasi.

“Dalam pelanggaran administrasi dilakukan tindakan tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau pengeditan foto di luar batas kewajaran,” ujar Heppy.

Kalau dilacak, pemilih memilih dengan alasan foto cantik dan menarik walaupun tidak mengetahui siapa calon tersebut.

Farouk juga mempermasalahkan tindakan Evi yang secara sengaja mencantumkan logo DPD RI pada spanduk dan baliho yang ia jadikan sebagai alat peraga kampanye. Padahal Evi belum pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.

Kedua hal itu menurut Farouk, faktor yang membuat Evi lolos ke parlemen untuk periode 2019-2024. Bahkan, Evi mendapat perolehan suara terbanyak se-Nusa Tenggara Barat dengan total suara mencapai 283.932.

"Perbuatan calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk simpati rakyat NTB. Kalau dilacak, pemilih memilih dengan alasan foto cantik dan menarik walaupun tidak mengetahui siapa calon tersebut," kata Heppy.

Dalam dalilnya, Heppy menyayangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas calon legislatif termasuk pas foto calon yang diduga dimanipulasi sebelum ditetapkan sebagai calon tetap. Hal itu tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) huruf j PKPU Nomor 30 Tahun 2018.

"Dengan demikian penetapan sebagai daftar tetap tersebut adalah cacat hukum," tutur Heppy.

Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019 ini dilanjutkan Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 18 Juli 2019 dengan agenda Pemeriksaan Persidangan, yaitu memeriksa jawaban termohon, keterangan pihak terkait termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengesahan alat bukti. []

Baca berita lain:

Berita terkait