Jakarta, (Tagar 11/10/2017) – Terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, pembawa acara Kompas Televisi (Presenter Kompas TV) Aiman Witjaksono berencana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Aiman melalui pesan tertulisnya yang tersebar di Jakarta, Rabu (11/10).
Aiman menyatakan akan datang sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Aiman menuturkan memenuhi panggilan penyidik untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara namun berharap laporan Aris Budiman itu dapat diselesaikan melalui Dewan Pers.
Selain Aiman, Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas TV Rosiana Silalahi menerima surat panggilan sebagai saksi dari penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang sama.
Sebelumnya, Brigjen Aris Budiman melaporkan Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Faridz yang dituduh mencemarkan nama baik saat diwawancara Aiman melalui tayangan di Kompas TV.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menegaskan laporan Aria Budiman itu ditujukan kepada nara sumber yang diwawancara pada tayangan Kompas TV.
Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan tentang tuduhan menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan kasus korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017. (ant/yps)