Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri, menyatakan 56 pegawai, plus satu pegawai yang masuk masa pensiun akan resmi diberhentikan pada 30 September 2021 mendatang.
Benydictus Siumlala Martin, salah satu pegawai KPK yang dipecat 30 September 2021 sesuai SK (Surat Keputusan) dari pimpinan KPK menanggapi perihal tanggal pemecatan tersebut.
“Bagi saya pemilihan tanggal 30 tuh memang juga agak aneh ya, karena proses pelantikan dulu dipilih 1 Juni, 1 Juni itu adalah hari lahir pancasila,” ujar Benydictus ketika di wawancara di kanal YouTube Tagar TV, Rabu, 22 September 2021.
Agak heran juga saya ketika Pak Jokowi mengucap jangan apa-apa Presiden karena ternyata ketika itu dilaksanakan oleh anak buah Presiden.

“Sebelumnya sudah diumumkan sendiri oleh pimpinan bahwa kami akan diberhentikan itu per 30 Oktober 2021, tetapi kenapa mundur ke 30 September menurut kami ada stigma yang ingin ditanamkan kepada kami yang 57 ini, permainan stigma ini ternyata masih ada melalui pemilihan tanggal-tanggal,” katanya.
- Baca Juga: 17 TSK Jual Beli Jabatan Kepala Desa Resmi Ditahan KPK
- Baca Juga: KPK tak Beri Pesangon untuk 57 Pegawai yang Dipecat
Dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberi tanggapan ketika diharapkan untuk turun tangan terkait masalah pemberhentian pegawai KPK per tanggal 30 September 2021. Tanggapan tersebut berisi untuk tidak melulu adanya turun tangan Presiden dan meminta untuk tetap menghargai sopan santun ketatanegaraan.
Benydictus kurang sepakat akan sikap yang diambil oleh Presiden Jokowi. Ia menjelaskan bahwa proses TWK melibatkan anak buah Presiden seperti Ketua KPK, Kepala PKN, dan Lembaga-lembaga seperti TNI yang mengarah ke Presiden.
“Agak heran juga saya ketika Pak Jokowi mengucap, jangan apa-apa Presiden karena ternyata ketika itu dilaksanakan oleh anak buah Presiden, ya jadinya seperti ini, harapan kami Pak Presiden mengambil alih semua proses ini,” ujar Benydictus.
Sebelumnya, Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, juga mengatakan keputusan pemberhentian diambil dalam rapat koordinasi di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 13 September 2021.
Lain hal, Giri Suprapdiono selaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi istilah pemecatan 57 pegawai KPK pada 30 September 2021 dengan G30STWK.
- Baca Juga: KPK Garap Pejabat Kabupaten Bintan
- Baca Juga: ICW Polisikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
“Hari ini kami dapat SK (Surat Keputusan) dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! Berlaku 30 September 2021,” ujar Giri di akun Twitter miliknya, Rabu, 15 September 2021.
Gerakan 30 September Tes Wawasan Kebangsaan atau G30STWK merupakan tes peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tes ini menimbulkan pro dan kontra, secara Ombudsman dan Komnas HAM menilai TWK maladministrasi, tetapi pimpinan KPK tidak mendengar dua lembaga ini.
(Putri Fatimah)