Diperiksa 12 jam Tri Susanti Ditahan

Polda Jatim menahan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks kejadian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti
Korlap aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Tri Susanti bersama kuasa hukumnya, Sahid. (Foto: Tagar/Fajar Ihwan)

Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menahan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks kejadian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti.

Penahanan Tri Susanti dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Selasa 2 September kemarin di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Penahanan terhadap Tri Susanti dibenarkan kuasa hukumnya, Sahid.

Untuk sementara Ibu Susi (Tri Susanti) ditahan selama 1x24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 WIB.

Keputusan penyidik menahan Tri Susanti pun disesalkan oleh Sahid. Ia mengklaim jika berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1981 pasal 21 tentang KUHAP kliennya tidak layak untuk ditahan.

"Jelas kita kecewa, karena dalam KUHAP jelas Ibu Susi tidak harus ditahan," keluh Sahid.

Ia menganggap kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti, dikarenakan barang bukti sudah diserahkan semua ke penyidik. Selain itu, kliennya juga tidak akan bisa pergi ke luar negeri karena sudah dilakukan pencekalan.

Ibu Susi tidak mungkin melakukan tindak pidana lainnya. Acaman hukumannya juga di bawah lima tahun. Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi.

Selama pemeriksaan, Sahid mengungkapkan  Tri Susanti dicerca 36 pertanyaan selama 12 jam.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Tri Susanti dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya yakni SA juga menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Pemeriksaan terhadap SA, dibenarkan oleh kuasa hukumnya Ari Hans Simaela.

Ari menjelaskan kliennya diperiksa bersamaan dengan Tri Susanti selama 12 jam.

"Diperiksa dari jam 12.00 WIB sampai pukul 23.30 WIB. Ada 37 pertanyaan yang disampaikan penyidik," ungkapnya.

Meski sudah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan, Ari mengaku penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.

"Belum, belum ada (penahanan). Pemeriksaan dilanjutkan besok," sebutnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Tersangka Baru Kasus Asrama Mahasiswa Papua Surabaya
Polda Jatim tetapkan tersangka baru, SA, dalam video dia melontarkan kata-kata rasis, dalam kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya
Tersangka Rasisme di AMP Surabaya Siap Diperiksa
Pascapenetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur, TS akan menjalani pemeriksaan pada Jumat 30 Agustus 2019.
Rasis di Surabaya, Tri Susanti Tersangka 6 Dicekal
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Tagar/Fajar Ihwan)
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.